Cari Berita

Kepaniteraan MA Gelar Monev Penyelesaian Perkara Kasasi dan PK Secara Elektronik

Rahmi Sahabuddin - Dandapala Contributor 2025-08-01 10:05:40
Dok. Ist.

Makassar. Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) penyelesaian perkara kasasi secara elektronik se-wilayah Sulawesi Selatan di Makassar pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025.

Panitera MA Heru Pramono dalam Monev tersebut memaparkan persoalan teknis dan administrasi yudisial serta beberapa temuan dalam pengajuan perkara kasasi dan peninjauan Kembali (PK) secara elektronik.

“Adanya kekeliruan penetapan tanggal akta pernyataan kasasi, akta pernyataan kasasi bukan didasarkan pada tanggal bayar, tetapi tanggal verifikasi dokumen sebagaimana SK KMA 207/KMA/SK.HK2/X/2023 Tanggal 12 Oktober 2023. Akibatnya permohonan kasasi dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Panitera MA.

Baca Juga: PN Pati Gelar Sosialisasi SMAP, Inovasi Digital dan Monev e-Litigasi untuk Pelayanan Publik

Selain Panitera MA, Monev juga dihadiri oleh Sudharmawatiningsih yang menjabat sebagai Panitera Muda (Panmud) Pidana Khusus MA. Turut hadir juga H. Zainuddin, Ketua PT Makassar, I Wayan Rumega, S.H., M.H Ketua PN Makassar, serta semua pimpinan 4 lingkung peradilan se wilayah Sulawesi Selatan.

Sudharmawatiningsih dalam Monev tersebut menyampaikan permasalahan berkas elektronik kasasi dan peninjauan kembali (secara umum).

“Masih ditemukan banyak Pengadilan Pengaju yang masih belum mengikuti aturan Surat Edaran Panitera Nomor: 913/PAN/HK/1.2.3/V/2024 tentang Petunjuk Pengunggahan Relaas Pemberitahuan Putusan Banding dan Tanda Terima Memori Kasasi/Peninjauan Kembali Secara Elektronik,” lanjut Panmud Pidana Khusus MA.

Sudharmawatiningsih lebih lanjut menyampaikan ketidaksesuaian redaksi pada dokumen Surat Pengantar berkas Kasasi/Peinjauan Kembali dengan dokumen berkasnya, masih banyak Pengadilan Pengaju yang tidak melakukan kontrol secara rutin terkait berkas yang telah dikirim ke SIAP MA.

Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana

“Masih adanya pengadilan yang mengubah data umum pihak setelah berkas kirim sehingga terjadi perubahan ID mengakibatkan hambatan dalam proses sinkronisasi di MA,” lanjut Panitera MA.

Dengan adanya Monev yang dilakukan oleh Kepaniteraan MA ini diharapkan temuan-temuan yang disampaikan dalam Monev ini tidak terjadi kembali. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI