Jakarta-Ketua Komisi Yudisial (KY) dalam giat pembinaan menegaskan bahwa keterpurukan hukum pada dasarnya berakar dari lemahnya sistem penegakan hukum yang kerap berujung pada praktik transaksional. Pelanggaran semacam itu merupakan bentuk penyimpangan serius yang harus dikenakan sanksi berat dengan prinsip zero toleransi. Pesan tersebut disampaikan oleh Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi Yudisial di hadapan pimpinan pengadilan seluruh Indonesia di Mahkamah Agung, Selasa (10/2/26)
Dalam arahannya, Ketua KY menekankan bahwa tegaknya hukum tidak dapat dipisahkan dari tegaknya etika. Oleh karena itu, penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan seiring, saling menopang, dan tidak boleh dipisahkan. “Etika memiliki keterhubungan erat dengan hukum. Jika etika runtuh, maka hukum pun akan kehilangan pijakan moralnya,” ujarnya.
Ketua KY juga menyoroti perlunya model pengawasan terpadu. Dualisme pengawasan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dinilai telah menimbulkan tumpang tindih, disharmoni, bahkan disorientasi. Pengawasan terpisah justru melahirkan arogansi, ego sektoral, esprit de corps, dan sikap saling tidak percaya.
Baca Juga: Redefinisi Etika dan Kebenaran Era Digital: Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik
“Sudah saatnya kita mengakhiri diferensiasi pengawasan. Pengawasan terpadu akan memperkuat integritas hakim, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegas Ketua KY.
Melalui pembinaan ini, KY menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Mahkamah Agung dalam membangun sistem pengawasan yang harmonis, efektif, dan berorientasi pada tegaknya hukum serta etika. Dengan demikian, diharapkan peradilan Indonesia dapat berdiri tegak, berwibawa, dan bebas dari praktik transaksional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI