Demak- Ketua PN Demak, Jawa Tengah (Jateng), Muhamad Fauzan Haryadi, menyatakan pihaknya menolak pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk sesama pejabat pemda. Hal itu disampaikan di depan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Demak.
“Pengadilan Negeri Demak menolak pemberian apa pun,” kata Muhamad Fauzan Haryadi.
Hal itu disampaikan dalam Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang dihadiri oleh Pejabat Daerah dan seluruh camat di Kabupaten Demak. Acara tersebut dilaksanakan di Yogyakarta pada 16 April 2025 lalu.
Baca Juga: Mengenang Peristiwa Situjuah ke-76, Ketua PN Tanjung Pati Upacara Bersama Veteran
“Dan apabila ada pegawai di Pengadilan Negeri Demak yang menjanjikan, menawarkan hal-hal yang berkaitan dengan perkara dan perbuatan pelanggaran lainya, silahkan untuk dilaporkan baik melalui SIWAS maupun melaporkan secara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak agar segera ditindak lanjuti,” pinta Muhamad Fauzan Haryadi.
Muhamad Fauzan Haryadi juga menyampaikan, saat ini PN Demak sudah memiliki layanan aplikasi e-Court, e-BERPADU, dan juga Eraterang. E-Court merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk proses administrasi pelayanan perkara sampai pada pelaksanaan persidangan perkara perdata secara elektronik yang mana aplikasi ini terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang dapat diakses oleh pengguna terdaftar dan pengguna lainnya.
Selain e-Court, layanan pengadilan lainnya ialah e-BERPADU atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu, aplikasi ini merupakan integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum untuk memudahkan penyelesaian perkara pidana juga untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan. Sedangkan Eraterang atau Elektronik Surat Keterangan merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk memudahkan pelayanan permohonan Surat Keterangan yang dapat dilakukan secara elektronik.
“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat tanpa perlu datang langsung ke pengadilan,” urai Muhamad Fauzan Haryadi.
Baca Juga: Syawalan dan Lopis Raksasa, Tradisi Dalam Perayaan Idul Fitri di Kota Pekalongan
Kehadiran Ketua PN Demak diharapkan dapat terus memupuk sinergitas antar aparat penegak hukum yang hadir sebagai narasumber. Juga menjalin koordinasi yang baik dengan Pemda Demak sehingga dalam pelaksanaan penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik.
“Urip iku urup yang berarti hidup itu menyala, menyala dalam artian semangat dalam kebaikan dan semangat dalam menegakkan kebenaran. Bagusnya Kabupaten Demak ini dimulai dari diri kita sendiri dengan mentaati peraturan yang ada, semoga dari hal-hal kecil yang kita taati dan dilaksanakan dengan baik akan membawa Kabupaten Demak lebih bagus ke depannya” pungkas Muhamad Fauzan Haryadi. (asp/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum