Cari Berita

Ketua PT Banda Aceh Ingatkan Pentingnya Sidang Lapangan, Hakim Tinggi Usul Pakai Drone

Luthfan Darus - Dandapala Contributor 2025-02-15 11:00:05
Dok. PT Banda Aceh

Kota Banda Aceh- Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) se-Aceh atas pentingnya sidang lapangan. 

“Ya, sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) terhadap perkara yang sedang ditangani majelis hakim, baik perkara pidana maupun perdata,” Nursyam menyampaikan hal ini dalam rapat pembinaan teknis dengan Hakim Tinggi PT Banda Aceh dan seluruh Ketua KPN seluruh Aceh, dan Panitera PT Banda Aceh yang di di ruang rapat KPT Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (13/2/2025). 

Rapat ini digelar seusai acara peusijuek dan syukuran penempatan gedung baru PT Banda Aceh di lokasi lama, Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah Nomor 10 Banda Aceh, kemarin. 

Nursyam mengatakan pentingnya PS itu maksudnya untuk memastikan objek perkara yang disengketakan, sehingga hal ini akan memudahkan dalam proses eksekusi.

Seperti diketahui sidang lapangan atau pemeriksaan setempat adalah sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan untuk memeriksa objek sengketa. Sidang ini juga disebut descente.

"Makanya, tolong PS itu dilakukan secara benar dan tepat dengan menggambarkan serta menarasikan secara akurat hasil PS itu.Hal ini penting, agar putusan hakim atau putusan pengadilan benar-benar adil secara substanstial serta dapat dieksekusi," tegas Nursyam yang baru sebulan dilantik sebagai KPT Banda Aceh.

Hakim Tinggi PT Banda Aceh, Makaroda Hafat, menambahkan PS bisa didukung dengan menggunakan teknologi drone.

Misalnya untuk objek sengketa yang luasnya mencapai ribuan hektar.

"Oleh karena itu, saya mengusulkan agar PN memiliki perangkat drone yang hasil penginderaan tersebut (video dan foto) dapat menjadi barang bukti elektronik," usulnya.

Selain soal sidang lapangan atau pemeriksaan setempat, berbagai persoalan lain juga ikut didialogkan dalam pertemuan ini, sehingga direspons oleh para hakim tinggi dan diberi arahan penegasan oleh KPT Banda Aceh.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum