Serang, Banten — Pengadilan Tinggi (PT) Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Perkara yang diikuti para hakim dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten. Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Banten, kegiatan ini menghadirkan sejumlah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai narasumber, pada hari Jumat, (17/07/2026).
Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suwidya, dalam pemaparannya, ia mengangkat materi bertajuk "Memahami Yudisial Error dalam Sistem Peradilan", yakni kesalahan dalam proses peradilan yang berujung pada putusan yang tidak tepat atau tidak adil.
Ketua PT Banten menguraikan berbagai faktor pemicu yudisial error, langkah pencegahan, serta upaya yang perlu ditempuh apabila kekeliruan tersebut terjadi. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian, profesionalisme, integritas, dan peningkatan kompetensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Dengan demikian, setiap putusan diharapkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945
Materi ini disampaikan sebagai penguatan kapasitas agar para hakim senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, menilai fakta dan alat bukti secara cermat, serta terhindar dari kekeliruan dalam proses peradilan.
Rakor ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan kualitas penyelesaian perkara di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten, memperkuat kesamaan persepsi dalam penerapan hukum, sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas dan rasa keadilan dalam setiap putusan.
Baca Juga: Catatan Sejarah Hukum: Pengadilan Perceraian di Kesultanan Banten
Kegiatan berlangsung interaktif dan disambut antusias oleh para peserta. Hal itu tampak dari banyaknya pertanyaan, tanggapan, dan diskusi yang berkembang sepanjang sesi pemaparan materi serta tanya jawab bersama narasumber.
Melalui Rakor ini, seluruh hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten diharapkan semakin meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas yudisial, sehingga mampu mewujudkan peradilan yang agung dan berkualitas serta menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI