Kayuagung, 10 Desember 2024. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Dinamika Graha Sarana akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp. 671.047.923.140,-. Gugatan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024. Persidangan terhadap perkara yang diregister nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag kembali digelar setelah proses mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Adapun yang menjadi dasar gugatan KLHK adalah kejadian kebakaran hutan dan lahan pada periode September-November 2023. Tidak kurang lahan seluas 6.360,505 Ha yang berada pada area perkebunan PT Dinamika Graha Sarana terbakar dan menyebabkan kerugian lingkungan. ”Besaran nilai gugatan adalah berupa kerugian ekologis, ekonomis dan biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup,” demikian dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kayuagung.
Terhadap gugatan KLHK tersebut, PT Dinamika Graha Sarana, melalui kuasa hukumnya, Encep Husni Tamrin, SH menyatakan akan menanggapi secara tertulis. Selanjutnya persidangan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Guntoro E. Sekti dengan anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia ditunda untuk itu. (SEG)