Cari Berita

Lagi! Restorative Justice Jadi Pilihan PN Cianjur Tangani Kasus Penipuan

PN Cianjur - Dandapala Contributor 2025-12-04 08:10:02
Dok. Pembacaan Putusan.

Cianjur - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap FK (39) dan ZM (35). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab mereka terbukti telah melakukan penipuan.

“Melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan”. Ucap Fitria Septriana yang didampingi anggota Raja Bonar Wansi Siregar dan Irwanto dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (3/12/2025).

Kasus bermula ketika Terdakwa I mengajak saksi korban untuk menitipkan modal dalam proyek pekerjaan hotmix jalan dan sertifkat halal yang akan dikerjakan oleh Terdakwa I, dengan menjanjikan keuntungan dengan tempo 1 (satu) bulan, lalu saksi korban menyerahkan uang kepada Terdakwa I dengan cara mentrasfer sejumlah Rp495 juta  sebanyak 7 kali.

Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur

Kemudian uang tersebut, Terdakwa I serahkan ke Terdakwa II selaku pemilik CV. Maya Ramazhani, dengan rincian untuk proyek hotmix jalan sejumlah Rp.255 juta dan untuk proyek sertifikat halal sejumlah Rp240 juta. Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan kepada Sdr. Said Mubarok uang sebesar Rp195 juta, dan sisanya Rp15 juta diserahkan kepada Terdakwa I. Kemudian uang sebesar Rp30 juta Terdakwa II gunakan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan proyek Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk rehabilitasi ruangan kepala pasar muka Ramayana. Selanjutnya menurut pengakuan Sdr. Said Mubarok bahwa uang sebesar Rp.195 juta digunakan untuk keperluan Sertifkat halal, namun proyek yang telah dikerjakan tersebut mendapat penolakan dari Dinas terkait. Bahwa proyek sertifikat halal tersebut tidak dikerjakan oleh Terdakwa II, melainkan pekerjaan tersebut Terdakwa II subkan kepada Sdr. Said Mubarok;

“Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) bulan saksi korban menyerahkan uangnya kepada Terdakwa I, Terdakwa I tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang disampaikannya diawal kepada saksi korban,” Ucap Majelis Hakim.

Majelis menilai adanya itikad baik dari Para Terdakwa dengan mengganti sebagian kerugian yang dialami saksi korban sebesar Rp290 puluh jutaterang Fitria Septriana.

Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Para Terdakwa yang telah merugikan saksi korban. Namun di sisi lain, keadaan meringankan juga diakui, antara lain Para Terdakwa telah mengganti sebagian kerugian saksi korban, telah berdamai dengan saksi korban, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Atas putusan tersebut, Para Terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (rbw/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…