Cianjur
- Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 2 bulan penjara
terhadap FK (39) dan ZM (35). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab mereka terbukti
telah melakukan penipuan.
“Melakukan
tindak pidana Turut Serta Melakukan Penipuan sebagaimana dalam dakwaan
alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu
dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan”. Ucap Fitria Septriana yang
didampingi anggota Raja Bonar Wansi Siregar dan Irwanto dalam
sidang yang digelar di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor
174, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (3/12/2025).
Kasus bermula ketika Terdakwa I mengajak
saksi korban untuk menitipkan modal dalam proyek pekerjaan hotmix jalan dan
sertifkat halal yang akan dikerjakan oleh Terdakwa I, dengan menjanjikan
keuntungan dengan tempo 1 (satu) bulan, lalu saksi korban menyerahkan uang
kepada Terdakwa I dengan cara mentrasfer sejumlah Rp495 juta sebanyak 7 kali.
Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur
Kemudian uang tersebut, Terdakwa I serahkan
ke Terdakwa II selaku pemilik CV. Maya Ramazhani, dengan rincian untuk proyek
hotmix jalan sejumlah Rp.255 juta dan untuk proyek sertifikat halal sejumlah Rp240
juta. Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan kepada Sdr. Said Mubarok uang sebesar
Rp195 juta, dan sisanya Rp15 juta diserahkan kepada Terdakwa I. Kemudian uang sebesar
Rp30 juta Terdakwa II gunakan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan proyek Pemerintah Kabupaten
Cianjur untuk rehabilitasi ruangan kepala pasar muka Ramayana. Selanjutnya
menurut pengakuan Sdr. Said Mubarok bahwa uang sebesar Rp.195 juta digunakan
untuk keperluan Sertifkat halal, namun proyek yang telah dikerjakan tersebut
mendapat penolakan dari Dinas terkait. Bahwa proyek sertifikat halal tersebut
tidak dikerjakan oleh Terdakwa II, melainkan pekerjaan tersebut Terdakwa II
subkan kepada Sdr. Said Mubarok;
“Bahwa selanjutnya setelah 1
(satu) bulan saksi korban menyerahkan uangnya kepada Terdakwa I, Terdakwa I
tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang disampaikannya diawal kepada saksi
korban,” Ucap Majelis
Hakim.
“Majelis menilai adanya
itikad baik dari Para Terdakwa dengan mengganti sebagian kerugian yang dialami saksi
korban sebesar Rp290 puluh juta” terang Fitria
Septriana.
Majelis
Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Para Terdakwa
yang telah merugikan saksi korban. Namun di sisi lain, keadaan meringankan juga
diakui, antara lain Para Terdakwa telah mengganti sebagian kerugian saksi korban,
telah berdamai dengan saksi korban, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Atas
putusan tersebut, Para Terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Penuntut Umum
menyatakan menerima. (rbw/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI