Cari Berita

Lewati Bukit & Sungai, PN Bireuen Gelar Pemeriksaan Setempat di HGU PT Blang Ketumba

Rahmi Fattah, S.H., M.Kn-Juru Bicara PN Bireuen - Dandapala Contributor 2026-08-20 15:15:36
Dok. Ist.

Bireuen, Aceh. Medan perbukitan dan aliran sungai tidak menyurutkan semangat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dalam menggali fakta perkara secara langsung di lapangan. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Majelis Hakim PN Bireuen melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Blang Ketumba yang berada di Desa Suka Tani, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.


Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syeh Aries Fauzan,  dengan hakim anggota Heriana Juanda, dan Nurliza Chan, didampingi Panitera Pengganti H. Romi, menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam dari Kota Bireuen menuju lokasi.

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa beserta penasihat hukumnya, pihak kepolisian, manajemen dan karyawan PT Blang Ketumba, serta Kepala Desa Suka Tani.

Pemeriksaan Setempat dilakukan bukan sekadar sebagai formalitas persidangan. Majelis Hakim secara langsung mengamati kondisi objek perkara untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim mencocokkan berbagai keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh di persidangan, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukti surat, serta keterangan Terdakwa dengan kondisi faktual di lokasi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan perkebunan milik PT Blang Ketumba oleh Terdakwa untuk menanam kelapa sawit. Penuntut Umum mengajukan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama berdasarkan Pasal 502 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dakwaan alternatif kedua berdasarkan Pasal 107 huruf a juncto Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Meskipun harus melewati medan yang cukup menantang, Majelis Hakim tetap menjalankan pemeriksaan dengan cermat. Pengamatan langsung terhadap objek perkara diharapkan dapat membantu Majelis Hakim memahami fakta secara lebih komprehensif dan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

Pemeriksaan Setempat juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan nantinya tidak hanya bertumpu pada dokumen dan keterangan para pihak, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata objek perkara sebagaimana diamati langsung oleh Hakim.

Baca Juga: PN Suka Makmue Vonis Bebas Terdakwa dalam Perkara Tanah

Dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim kini memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai objek perkara. Selanjutnya, seluruh fakta dan bukti yang telah diperoleh akan dinilai secara menyeluruh sesuai hukum dan keyakinan Hakim untuk menghasilkan putusan yang adil dan berimbang.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta turut menjaga iklim investasi dan kondusivitas di Kabupaten Bireuen. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…