Kota Lhokseumawe, Aceh - Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam 3 (tiga) perkara keberatan barang bukti narkotika melalui Putusan Kasasi Nomor 2717/K/Pid.Sus/2025, 2718/K/Pid.Sus/2025, dan 4808/K/Pid.Sus/2025 .
Sebelumnya Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui Penetapan Nomor 2/Keberatan-Pid.Sus/2024/PN Lsm Jo. Nomor 157/Pid.Sus/2024/PN Lsm, Nomor 3/Keberatan-Pid.Sus/2024/PN Lsm Jo. Nomor 155/Pid.Sus/2024/PN Lsm dan Nomor 2/keberatan-Pid.Sus/2025/PN Lsm Jo. Nomor 181/Pid.Sus/2024/PN Lsm telah menetapkan agar mengembalikan barang bukti yang dirampas pada masing-masing perkara pokok agar dikembalikan kepada Pemohon.
“Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Vario warna Putih dengan Nopol Bl 6882 KAK, Noka Mh1kf4112kk392518, dan Nosin Kf41e1393327 dengan BPKB atas nama Aiyuddin adalah sah milik Pemohon. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan kembali 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Vario warna Putih dengan Nopol Bl 6882 KAK, Noka Mh1kf4112kk392518, dan Nosin Kf41e1393327dengan BPKB atas nama Aiyuddin kepada Pemohon,” ucap Ketua Majelis, Khalid dalam Penetapan Nomor 2/Keberatan-Pid.Sus/2024/PN Lsm Jo. Nomor 157/Pid.Sus/2024/PN Lsm yang dibacakan dalam Sidang Garuda, PN Lhokseumawe pada hari Rabu (22/01/2025).
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Kasus bermula saat Aiyuddin, meminjamkan sepeda motor kepada Anaknya yang bernama Rizqi Ramadhani pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 dengan alasan untuk berangkat kerja. Dikemudian hari Rizqi Ramadhani ditangkap oleh Pihak BNNP Aceh karena Kasus Narkotika dan sepeda motor tersebut disita dalam perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Lsm untuk kemudian divonis dirampas untuk Negara dalam perkara pokok.
“Rizqi Ramadhani meminjam sepeda motor milik Pemohon untuk keperluan lembur bekerja dan Pemohon tidak mengetahui ternyata sepeda motor tersebut digunakan oleh Rizqi Ramadhani untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Pemohon juga tidak menerima keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Rizqi Ramadhani maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwasannya Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik. Selain itu ketidakhadiran Pemohon dalam sidang perkara pokok tidak serta merta menghapus haknya untuk mengajukan keberatan setelah putusan pada perkara pokok sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 101 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ucap Khalid, Ketua Majelis dengan didampingi hakim anggota Fitriani dan Rafli Fadilah Achmad.
Atas penetapan tersebut serta 2 penetapan lainnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe selaku Termohon keberatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dikarenakan tidak sependapat dengan putusan Judex Facti karena salah menerapkan hukum.
“Bahwa meskipun Pasal 101 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan upaya hukum keberatan, namun tidak ada pengaturan lebih lanjut dari upaya hukum keberatan tersebut. Maka dengan mengacu pada Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasan Kehakiman dan dengan mempertimbangkan pula aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan, ketentuan di dalam Perma Nomor 2 Tahun 2022 dapat diterapkan pula untuk mengadili perkara menyangkut keberatan terhadap perampasan barang milik pihak yang beritikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya dalam diri Termohon Kasasi tidak terdapat mens rea untuk melakukan atau terlibat dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Rizqi Ramadhani” dalam petimbangan Putusan Kasasi Nomor 2718 K/Pid.Sus/2025 yang diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi sebagai Ketua Majelis dengan didampingi oleh Sutarjo dan Yanto sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga: Keberatan Pihak Ketiga Dalam Perampasan Barang Bukti Perkara Narkotika
Amar 3 (tiga) putusan perkara kasasi: Nomor 2717/K/Pid.Sus/2025, 2718/K/Pid.Sus/2025, dan 4808/K/Pid.Sus/2025 berbunyi, “Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tersebut”.
Atas 3 (tiga) putusan kasasi tersebut, Faisal Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengemukakan bahwa “meskipun perkara Keberatan Barang Bukti Narkotika belum dapat diregister di SIPP, Allhamdulilah, Petugas Administrasi menjalankan tugasnya dengan cukup baik sehingga tidak ada kendala dalam pengiriman berkas manual ke MA. 3 Putusan kasasi ini sekaligus mengakhiri diskursus diantara Para Ahli Hukum berkenaan dengan prosedur yang perlu ditempuh oleh Pihak Ketiga dalam Perampasan Barang Bukti pada Perkara Narkotika, apakah melalui Gugatan Perdata, Keberatan Perdata ataukah Keberatan Pidana? Jawabannya adalah melalui keberatan pidana”. (Intan/AL/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI