Jakarta. Mahkamah Agung
(MA) mengumumkan secara resmi nama-nama Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIII Tahun 2025 yang dinyatakan lulus untuk
formasi 10 orang Calon Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan Calon
Hakim Ad Hoc Tingkat Banding
“Berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi
Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XIII Tahun 2025 pada hari Kamis,
tanggal 6 November 2025, peserta yang dinyatakan LULUS seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XIII Tahun 2025,”
bunyi Pengumuman Nomor: 54 /Pansel/Ad Hoc Tpk/XI/2025 yang di
tandatangani Dr. Prim Haryadi sebagai Ketua Panita Seleksi (Pansel) dan Dr. Sudharmawatiningsih
sebagai Sekretaris Pansel.
Berikut daftar lengkapnya!
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dikutip DANDAPALA, latar belakang menjadi hakim ad hoc tipikor memang bisa beragam. Sebab, hanya menyaratkan orang yang berpengalaman di bidang hukum dengan sejumlah syarat lain. Pasal 12 huruf d menyebutkan:
Berpendidikan sarjana
hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya
selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada
Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ragam Background Hakim Ad Hoc Tipikor: ASN, Militer, Notaris hingga Jurnalis
Akhirnya
nama-nama yang lolos seleksi tahun ini pun beragam pengalaman dan latar
belakang. Tercatat salah satunya adalah Diah Purwadani yang saat ini
bertugas sebagai Panitera Pengadilan Negeri Bantul yang juga tercatat sebagai
peserta dengan usia termuda.
Pengumuman tersebut juga menyampaikan peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti Diklat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI