Cari Berita

Meninjau Kembali Pengaturan Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

M. Adib Zain - Dandapala Contributor 2026-02-20 14:00:22
Dok. Ist.

Salah satu pembaharuan hukum acara pidana adalah diaturnya mekanisme keadilan restoratif (MKR). KUHAP merumuskan mekanisme tersebut dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 dan Pasal 204.

Mekanisme ini dilakukan untuk menangani perkara dengan melibatkan pihak korban dan pihak pelaku tindak pidana untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula. Dalam prosesnya, upaya tersebut dapat dijalankan pada tahap penyidikan, penuntutan dan di pengadilan. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum khususnya bagi penguatan hak korban tindak pidana.

Aturan tersebut saat ini telah diterapkan pada banyak perkara pidana. Sejak sistem hukum pidana baru dinyatakan berlaku pada awal tahun ini, sudah tidak terhitung pemberitaan mengenai pengadilan yang menggunakan mekanisme ini dalam menyelesaikan perkara.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Meskipun demikian, guna memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan, terdapat beberapa aspek pengaturan yang tampaknya masih memerlukan pencermatan dan sinkronisasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kendala implementasi.

Setidaknya, terdapat empat poin krusial yang perlu ditelaah kembali: pertama, mengenai batasan ancaman pidana; kedua, konsistensi pelaksanaan upaya pemulihan; ketiga, mengenai implikasi hukum bagi pelaku; dan keempat, terkait pilihan acara pemeriksaan. Berikut adalah uraian mendalam mengenai titik-titik yang memerlukan klarifikasi tersebut.

Dinamika Batasan Maksimal Ancaman Pidana

Dalam penerapan keadilan restoratif, batasan maksimal ancaman pidana menjadi salah satu syarat fundamental. Namun, terdapat indikasi inkonsistensi norma dalam KUHAP yang memerlukan perhatian. Pasal 80 ayat (1) menyebutkan bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 (lima) tahun. Di sisi lain, Pasal 82 huruf e jo. Pasal 204 ayat (5) huruf a secara implisit mengisyaratkan bahwa tindak pidana dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih tidak dapat menempuh mekanisme ini.

Perbedaan rumusan ini menimbulkan pertanyaan yuridis: apakah tindak pidana dengan ancaman tepat 5 tahun memenuhi syarat atau tidak? Ketidakpastian ini dikhawatirkan memicu keraguan bagi praktisi di lapangan. Sebagai contoh, jika Penuntut Umum telah mencapai perdamaian dan mengajukan permohonan ke pengadilan, adanya ambiguitas ini berisiko membuat permohonan tidak dikabulkan, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan korban yang seharusnya sudah terakomodasi dalam kesepakatan damai tersebut.

Harmonisasi Kedudukan Upaya Pemulihan

Poin kedua yang perlu dicermati adalah konsistensi mengenai kedudukan upaya pemulihan. Pasal 79 KUHAP menempatkan pemulihan keadaan semula sebagai tujuan utama, yang kesepakatannya wajib dilaksanakan dalam waktu 7 hari. Namun, Pasal 204 ayat (7) huruf b yang mengatur proses di pengadilan justru mensyaratkan pemulihan tersebut harus sudah terjadi sebelum kesepakatan perdamaian difinalisasi.

Perbedaan perspektif ini—apakah pemulihan merupakan "tujuan di akhir" atau "syarat di awal"—berpotensi menghambat kelancaran proses di persidangan. Secara logis, jika pemulihan telah sepenuhnya terpenuhi di tahap awal, maka urgensi untuk melimpahkan perkara ke pengadilan menjadi patut dipertanyakan, mengingat Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya secara langsung demi efisiensi perkara.

Optimalisasi Diversifikasi Pidana bagi Terdakwa

Selanjutnya, perlu ditinjau kembali mengenai konsekuensi yuridis bagi Terdakwa yang kooperatif dalam mencapai kesepakatan. Jika di tingkat penyidikan dan penuntutan perkara dapat dihentikan, maka di tingkat pengadilan, keberhasilan ini menjadi faktor yang meringankan atau dasar penjatuhan pidana pengawasan.

Sangat disayangkan apabila pilihan pidana alternatif hanya dibatasi pada pidana pengawasan.. Penulis hingga saat ini tidak menemukan alasan diaturnya pembatasan pilihan pidana tersebut. Bukankah denda atau kerja sosial sebagaimana diatur Pasal 65 KUHP kedudukannya lebih ringan? Bukankah penerapan pidana alternative to imprisonment di atas selama terpenuhi syarat penjatuhannya justru dapat lebih menunjang keberhasilan keadilan restoratif? Semestinya terdakwa akan lebih tergerak untuk membuat kesepakatan damai jika telah memperoleh penjelasan bahwa hukuman kepadanya akan sepadan sebagaimana pidana pokok di atas.

Relevansi Acara Pemeriksaan dalam Kesepakatan Damai

Akhir proses dari mekanisme keadilan restoratif di pengadilan dalam Pasal 204 di atas adalah apabila para pihak sepakat maka hal tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan.

Dalam acara pemeriksaan apa pertimbangan putusan tersebut dilakukan oleh Hakim tidak diatur lebih lanjut. Jika mengacu pada pengaturan acara pemeriksaan pada pasal tersebut maka itu dilakukan dalam acara pemeriksaan biasa. Aturan ini tentu kontradiktif dengan pilihan acara pemeriksaan Pasal 205. Dari pasal tersebut manakala mekanisme keadilan restoratif di atas gagal dan Terdakwa bersedia mengakui dakwaan maka Hakim diberikan wewenang untuk menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Logikanya jika kesepakatan damai berhasil maka telah melalui proses pengakuan Terdakwa akan perbuatannya. Terlebih Terdakwa telah memulihkan keadaan semula maka ia telah menyadari bahwa perbuatannya mengakibatkan kerugian pada korban.

Dengan demikian jika keadilan restoratif yang diatur Pasal 204 berhasil tentu dinilai dari pembuktian ia akan lebih mudah dilakukan dan sifatnya juga lebih sederhana dibandingkan plea bargain yang diatur Pasal 205. Namun dalam Pasal 204 tidak memberikan wewenang pada hakim untuk memeriksa dengan acara pemeriksaan singkat melainkan secara biasa.

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

Penutup

Produk hukum yang ideal adalah yang mampu memberikan kepastian tanpa ruang multitafsir. Mengingat asas exceptio firmat vim legis in casibus non exceptis yang mengedepankan interpretasi ketat demi kepastian hukum, maka sinkronisasi terhadap poin-poin di atas menjadi sangat esensial. Penyempurnaan melalui revisi atau regulasi pelengkap diharapkan dapat mengeliminasi keraguan yuridis ini, demi tegaknya keadilan restoratif yang paripurna di Indonesia. (IKAW/SNR/LDR/GP)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…