Cari Berita

Menyimpangi Pidana Penjara Minimum Khusus Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika

PN Selayar - Dandapala Contributor 2025-12-04 10:55:22
Dok. Penulis.

Selayar, Sulawesi Selatan. Pengadilan Negeri (PN) Selayar Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara kepada Terdakwa Al Fath Muh. Raihan Bin Bony Lime, seorang penjual ikan, pada Selasa (2/12/2025).

Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis: M. Zaki Attirmidzi dengan Hakim Anggota: Eka Wijaya Silalahi dan Naylla Bellytz Medhycha

Selain pidana penjara, Terdakewa juga dihukum dengan denda sejumlah Rp1 milyar rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Kasus tersebut berawal Kepolisian Resor Kepulauan Selayar telah mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di Tempat Pelelangan Ikan Bonehalang, Kepulauan Selayar dan sebelumnya Terdakwa sudah menjadi target operasi.

Akhirnya Terdakwa dibekap oleh petugas kepolisian karena sedang menunggu seseorang untuk mengambil narkotika.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan Majelis hakim telah terbukti Terdakwa telah bersepakat dengan saudara Ansar untuk memfasilitasi agar mendapatkan narkotika jenis sabu yang dijual oleh saudara Daus dengan upah yang akan Terdakwa dapatkan berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan saudara Daus.

Majelis menilai tindakan Terdakwa yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut adalah agar mendapat sabu untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri. Selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana Pasal ini tidak didakwakan, dimana Terdakwa terbukti sebagai pemakai dengan hasil tes urine positif mengandung Metamfetamina dan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar kost Terdakwa relatif kecil (vide SEMA Nomor 4 tahun 2010) sedangkan barang bukti narkotika dengan berat bruto 1,20 (satu koma dua nol) gram dan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang ditemukan di rumah Saksi Kamria alias Ria binti Madong bukan milik Terdakwa melainkan milik saudara Daus,” terang Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan yang dibacakan.

Baca Juga: Hilangnya Ancaman Minimum Khusus dalam Tindak Pidana Narkotika

Majelis Hakim juga menilai, melihat peran Terdakwa secara menyeluruh dihubungkan dengan jumlah dari berat narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa bukan termasuk sindikat pengedar gelap narkotika. Sehingga berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Majelis Hakim akan menyimpangi ketentuan pidana penjara minimum khusus yang akan ditentukan dalam amar putusan ini. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…