Cilacap, Jawa Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Sayudi als. Yudi bin Alm. Paulus Slamet Riyadi dalam perkara pembunuhan berencana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anton Budi Santoso, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dwi Purwanti, S.H. dan Adiyaksa David Pradipta, S.H., M.H. Putusan tersebut diucapkan pada tanggal 17 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Cilacap.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan, “Menyatakan Terdakwa Sayudi als. Yudi bin Alm. Paulus Slamet Riyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.”
Baca Juga: Moderasi Pidana Seumur Hidup dalam KUHP Nasional
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sayudi als. Yudi bin Alm. Paulus Slamet Riyadi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Selain menjatuhkan pidana, Majelis Hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Berbagai barang yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana, seperti pakaian, sabuk, kayu, alat cangkul, terpal, golok, tali tambang, karung, dan barang bukti lainnya, dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Sementara itu, satu unit kendaraan bermotor roda empat merek Daihatsu Feroza Nomor Polisi AA-7493-EF dikembalikan kepada terdakwa. Adapun satu unit mobil Toyota Calya Nomor Polisi R-1927-RF beserta BPKB atas nama Akhmad Agus Sugianto dikembalikan kepada saksi Nenden. Selanjutnya, satu unit telepon genggam merek OPPO dikembalikan kepada saksi Agoest Hartanto als. Mbah AO.
Dalam persidangn terungkap Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memukul bagian belakang leher dan kepala korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali dari arah belakang ketika korban sedang duduk dan bermain telepon genggam. Setelah korban terjatuh, Terdakwa membawa tubuh korban ke dalam mobil dan kemudian mencekik korban hingga tidak berdaya dan meninggal dunia. Motif Terdakwa juga untuk menguasai mobilnya yang akan di jual dan uangnya untuk membayar hutang. Putusan ini menjadi penutup rangkaian persidangan perkara pembunuhan berencana yang menyita perhatian publik. (mnj/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI