Cari Berita

Nando Lay, Ugal-ugalan Naik Motor hingga Berujung Perdamaian di Pengadilan

Humas PN Bajawa - Dandapala Contributor 2025-09-02 10:30:39
dok. PN Bajawa

Bajawa, Nusa Tenggara Timur – Rabu (27/8) Pengadilan Negeri Bajawa kembali mencatatkan capaian penting dalam upaya menghadirkan keadilan restoratif. Sebagaimana disampaikan kepada Tim DANDAPALA, kasus pidana penganiayaan yang menyeret Ferdinandus Lay alias Nando Lay (20) akhirnya berakhir damai setelah Majelis Hakim berhasil memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa dan korban, Kamilus Rato (29).

Perkara ini bermula pada Kamis malam, 3 Oktober 2024. Saat itu, terdakwa pulang dari sebuah pesta dan sempat ditegur saksi karena mengendarai motor secara ugal-ugalan. Teguran ini membuat suasana memanas. Terdakwa sempat hampir memukul saksi lain, kemudian kembali lagi ke lokasi dan terlibat percekcokan dengan beberapa orang, termasuk korban.

Situasi berubah menjadi perkelahian. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melakukan tindak kekerasan terhadap korban dengan cara memukul berkali-kali hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada wajah, hidung, dan bagian kepala. Hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Koeloda menyebutkan korban mengalami bengkak di dahi, kelopak mata, dan hidung akibat kekerasan tumpul.

Baca Juga: Kasus Laka Motor Vs Truk Rem Blong, PN Teluk Kuantan Pakai Keadilan Restoratif

Atas perbuatannya, Penuntut Umum mendakwa terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Namun dalam proses persidangan, Pengadilan mendorong adanya pendekatan restorative justice. Upaya ini disambut baik oleh kedua belah pihak. Pada akhirnya, pada 27 Agustus 2025, terdakwa dan korban resmi menandatangani Kesepakatan Perdamaian di hadapan hakim.

Dalam kesepakatan itu:

1. Terdakwa menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

2. Korban menerima permintaan maaf terdakwa.

3. Terdakwa bersedia memberikan ganti kerugian sebesar Rp1.000.000 kepada korban sebagai kompensasi atas waktu dan aktivitas korban yang terganggu akibat perkara ini.

Kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari siapa pun.

Dengan tercapainya perdamaian, Pengadilan menegaskan bahwa perkara ini menjadi contoh nyata keberhasilan penerapan keadilan restoratif. Prinsip ini menempatkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dalam posisi seimbang tidak semata-mata menekankan aspek penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial.

Baca Juga: Alasan Hakim Terapkan Keadilan Restoratif: Terdakwa Serahkan Diri Usai Mencuri

Persidangan perkara pidana tersebut dipimpin oleh Arief Syah Putra Wisudatama, S.H., dan masing-masing Hakim Anggota yaitu Dewa Ari Bhaskara Putra, S.H., dan Anang Nugraha, S.H.

Kasus Ferdinandus Lay dan Kamilus Rato menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya hadir dalam bentuk vonis pembalasan, tetapi juga mampu memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih humanis. Dengan demikian, perdamaian ini diharapkan dapat menjadi jalan rekonsiliasi serta pelajaran penting bagi masyarakat Bajawa untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan konflik. (ikaw/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI