Tanjung Selor, Kaltara — Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Blended Learning Percepatan Penyelesaian Perkara melalui pemanfaatan platform Badilum Learning Center (BLC).
Kegiatan yang diikuti para ketua pengadilan negeri, hakim, panitera, dan aparatur peradilan se-Kalimantan Utara tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua PT Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. Turut hadir jajaran Ditjen Badilum MA RI, pimpinan, serta aparatur PT Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Marsudin menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Namun demikian, percepatan tersebut tidak boleh mengabaikan kualitas putusan, profesionalisme aparatur, maupun tercapainya keadilan substantif bagi para pencari keadilan.
Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum
Menurutnya, transformasi digital yang terus dikembangkan Mahkamah Agung harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dalam konteks tersebut, Badilum Learning Center hadir sebagai sarana pembelajaran yang memungkinkan aparatur peradilan mengakses materi teknis, regulasi terkini, video pembelajaran, forum diskusi akademik, hingga berbagai praktik terbaik secara lebih efektif dan fleksibel.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum MA RI, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H. Ia mengapresiasi sinergi antara PT Kalimantan Utara dan Ditjen Badilum dalam penyelenggaraan bimbingan teknis berbasis blended learning tersebut.
Hasanuddin menjelaskan bahwa sejak 2025 Ditjen Badilum secara konsisten memanfaatkan platform BLC sebagai media peningkatan kompetensi aparatur peradilan. Menurutnya, model pembelajaran digital ini terbukti mampu memperluas akses pelatihan karena dapat diikuti kapan saja dan dari mana saja, sekaligus menjangkau lebih banyak peserta dengan biaya yang lebih efisien dibandingkan metode konvensional.
“Melalui BLC, aparatur peradilan tidak lagi harus menunggu penugasan khusus untuk memperoleh materi pembelajaran. Kesempatan meningkatkan kompetensi menjadi lebih terbuka, cepat, dan merata,” ujarnya.
Baca Juga: Buka Bimtek Mandiri, Badilum Sosialisasikan BLC di Pengadilan Tinggi Gorontalo
Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan bahwa pengembangan BLC merupakan bagian dari strategi Ditjen Badilum dalam membangun budaya belajar berkelanjutan (continuous learning) di lingkungan peradilan umum. Peningkatan kompetensi yang berlangsung secara berkesinambungan diharapkan mampu mendorong kualitas pelayanan peradilan, mempercepat penyelesaian perkara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Melalui penyelenggaraan bimbingan teknis ini, PT Kalimantan Utara dan Ditjen Badilum berharap dapat mencetak aparatur peradilan yang semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, serta memiliki kompetensi teknis yang memadai untuk mendukung penyelesaian perkara secara cepat, efektif, dan berkualitas. (ayt/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI