Cari Berita

Paharuddin Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus 6,7 Kg Sabu

Rahmi Sahabuddin - Dandapala Contributor 2025-03-12 13:25:31
Dok. Redaksi

Makassar- Mantan pegawai di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Paharuddin (55) dituntut penjara seumur hidup. Hal itu terkait peredaran 6,7 kg sabu jaringan internasional.

Tuntutan seumur hidup dibacakan oleh Penuntut Umum dalam sidang pada Rabu (12/3) kemarin di ruang siding Ali Said pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali penundaan disebabkan oleh belum turunnya rentut dari Kejaksaan Agung. 

Dalam penuntutannya, Jaksa Penuntut Umum membacakan barang bukti Terdakwa berupa 14  kaleng yang berisi diduga shabu-shabu dengan berat awal keseluruhan 6.735,8808 gram.

Terdakwa merupakan eks pegawai di Makassar dan telah pensiun dini. 

Di hadapan persidangan secara online, oleh majelis hakim yang diketuai Rahman Karim,  Penasihat Hukum Terdakwa mohon diberikan waktu untuk mengajukan pledoi karena tuntutan tersebut dianggap terlalu berat dijalani oleh Terdakwa yang telah berusia 55 tahun. (ASP, RS)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum