Bengkayang — Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada pelajar RC (18) karena terbukti melakukan kekerasan terhadap anak (EH, 17). Meskipun demikian, karena status Anak yang masih pelajar dan telah dikeluarkan dari sekolah (sanksi sosial), Majelis Hakim memutuskan vonis tersebut sebagai pidana bersyarat dengan masa percobaan satu tahun, serta memerintahkan pembebasan RC dari tahanan
"Terdakwa RC dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Leonardus dalam sidang, Kamis (27/11).
Kejadian bermula saat RC memprovokasi EH berulang kali dengan acungan jari dan kepalan tangan. EH merespons tantangan tersebut dengan mengajak RC berduel melalui pesan WhatsApp. Keduanya terlibat perkelahian dengan saling memukul dan menendang. Setelah EH terjatuh, RC terus menyerang EH hingga tidak berdaya, mengakibatkan EH mengalami luka fisik serius dan trauma yang mengharuskannya dirawat.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Putusan pidana bersyarat disepakati oleh hakim Borris Ficthe Siagian dan Wandita Pramesthi. Namun, Hakim Leonardus menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), menolak substansi penuntutan karena dinilai hanya menyalahkan RC. Menurut Leonardus, kasus ini adalah duel, bukan kekerasan sepihak, sehingga Penuntut Umum melakukan kesesatan fakta yang menyebabkan dakwaan cacat materiil.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
RC didakwa berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Majelis Hakim membebaskan RC dari dakwaan primair dan terbukti bersalah atas dakwaan subsidair. Ini karena perbuatan RC dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak yang menyebabkan penderitaan fisik dan psikis bagi EH.
RC menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada kedua orang tua korban. Meskipun demikian, upaya pendekatan restorative justice tidak dapat dilaksanakan karena ditolak oleh orang tua korban. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI