Jakarta – Pembayaran biaya pindah Tenaga Teknis yang masuk kategori tunggakan Tahun 2025 dan dialokasikan dalam Tahun Anggaran 2026 kini tengah diproses. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 47/DJU.1/KU1.1/1/2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Percepatan Penyelesaian Pembayaran Biaya Pindah Tenaga Teknis (Hakim/Panitera). Surat tersebut dapat diakses melalui link https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/5129-perhitungan-tunggakan-biaya-pindah-tenaga-teknis-tahun-anggaran-2025.html
Baca Juga: Urgensi Remunerasi Berbasis Kinerja Bagi Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah Tenaga Teknis yang dimutasi sepanjang Tahun 2025 melebihi target yang telah direncanakan sebelumnya. Kondisi ini berdampak pada keterbatasan anggaran sehingga pembayaran biaya pindah tidak dapat diselesaikan seluruhnya pada tahun berjalan dan harus dialokasikan pada Tahun Anggaran 2026.
Sehubungan dengan keterbatasan anggaran tersebut, ditetapkan ketentuan perhitungan biaya pindah Tenaga Teknis yang akan dibayarkan sebagai berikut:
-
Anak kandung yang dapat diikutsertakan dalam perjalanan dinas pindah maksimal 2 (dua) orang dengan batas usia paling tinggi 20 (dua puluh) tahun.
-
Anak kandung berusia di atas 20 (dua puluh) tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap dan belum menikah tidak dapat diikutsertakan dalam perhitungan biaya dinas pindah.
-
Asisten rumah tangga (ART) tidak dapat diikutsertakan dalam perhitungan biaya dinas pindah.
Saat ini, berkas perhitungan biaya pindah Tenaga Teknis masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pembayaran akan dilakukan setelah hasil verifikasi resmi diterbitkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI