Cari Berita

Penggelapan Berujung Damai, Terdakwa Divonis 4 Bulan Bui oleh PN Koba Babel

Humas PN Koba - Dandapala Contributor 2026-04-29 12:45:42
Dok. PN Koba

Koba, Bangka Tengah — Pengadilan Negeri Koba kembali menunjukkan pendekatan hukum yang humanis melalui putusan perkara penggelapan Nomor 38/Pid.B/2026/PN Kba. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa SA (24), dalam perkara penggelapan terhadap H (60), S (47), dan W (32), Selasa (25/4/2026).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufik Ismail, bersama hakim anggota Gland Nicholas Hasurungan, Dessy Retno Tanjungsari, dibantu oleh Panitera Pengganti Hardi Jumaidi, mencerminkan penerapan penegakan hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial melalui pendekatan restorative justice.

Perkara bermula ketika SA, yang sejak kecil diasuh oleh korban H dan rutin memperoleh bantuan bulanan, dipercaya menjaga rumah milik H. Namun dalam perjalanannya, terdakwa justru menjual sejumlah barang milik para korban, seperti tempat tidur, kompor, tabung gas, dan barang lainnya tanpa izin, yang menimbulkan kerugian dan berujung pada proses hukum.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, PN Koba Gelar Tradisi Nganggung Dulang

Dalam persidangan, Majelis Hakim mengambil langkah progresif dengan memanfaatkan ruang dialog sebagaimana semangat Pasal 204 ayat (5) KUHAP untuk mendorong perdamaian antara terdakwa dan para korban. Dalam forum terbuka tersebut, terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas perbuatannya, yang kemudian disambut para korban dengan kesediaan berdamai.

Kesepakatan perdamaian itu disertai sejumlah syarat, antara lain agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, serta permohonan agar barang bukti yang masih tersisa dikembalikan kepada para korban. Menariknya, para korban juga memilih tidak menuntut ganti kerugian atas barang-barang yang telah dijual terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak semata bertujuan membalas, melainkan juga mencegah tindak pidana, memasyarakatkan pelaku, serta memulihkan keseimbangan dan menghadirkan keadilan di masyarakat.

Baca Juga: Sengketa Kredit Mikro berakhir Damai di PN Koba Bangka Belitung

Majelis menilai perdamaian yang tercapai antara terdakwa dan para korban merupakan bentuk nyata pemulihan hubungan serta terpenuhinya sebagian tujuan pemidanaan, khususnya penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan melalui keadilan restoratif. Kesepakatan damai tersebut dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan, tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Putusan ini dinilai menjadi contoh konkret transformasi peradilan pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan relasi sosial dan kekerabatan, sejalan dengan perkembangan paradigma hukum pidana modern yang lebih berkeadilan dan berorientasi pemulihan. (als/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…