Lebak, Banten – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung untuk pertama kalinya, berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam proses persidangan perkara pidana, Rabu (25/2/2026).
Momen ini terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi korban atas perkara tindak pidana pencurian yang menjerat Terdakwa Muhamad Bin Udin (20), warga Kampung Pasir Muncang Tengah, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Terdakwa diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Terdakwa diduga melakukan pencurian pada hari Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban Hendra Maljanil Paid (28) tertidur di sebuah saung/pos ronda di Kampung Pasir Muncang Tengah. Dengan memanfaatkan kelalaian korban, Terdakwa mengambil 1 unit handphone iPhone 11 berwarna hitam milik korban yang bernilai sekitar Rp12 juta rupiah.
Baca Juga: Lagi! PN Rangkasbitung Berhasil Eksekusi Riil Lahan Seluas 9.177m2
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Wahyu Iswantoro bersama anggota Murdian, dan Sarai Dwi Sartika. Alih-alih melanjutkan proses pembuktian konvensional, persidangan difokuskan pada upaya rekonsiliasi antara pihak Terdakwa dan Korban. Atas Upaya Majelis Hakim yang terus mengupayakan perdamaian, akhirnya Korban mau memaafkan kesalahan Terdakwa dengan mendasarkan pada Pasal 204 ayat (6) KUHAP, Majelis Hakim memfasilitasi mekanisme keadilan restoratif yang berujung pada penandatanganan Kesepakatan Perdamaian.
Baca Juga: PEMBACA Launching di Hari Pahlawan, Pengunjung: Menambah Literasi Hukum Kami!
Kasus ini menjadi contoh prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan, bukan semata penghukuman. Dengan pendekatan ini, korban mendapatkan kepastian pemulihan haknya, sementara Terdakwa diberi kesempatan untuk reintegrasi sosial tanpa stigma bekas narapidana.
"Keadilan tidak selalu berarti memenjarakan. Terkadang, keadilan sejati adalah ketika hubungan antarpihak pulih, kerugian diperbaiki, dan pelajaran moral tertanam," ujar Ketua Majelis dalam sidang. (zm/wi/anandy satrio)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI