Cari Berita

Perdana, PN Sungailiat Jatuhkan Pidana Tambahan Berupa Pembayaran Ganti Rugi

PN Sungailiat - Dandapala Contributor 2026-02-13 09:05:05
Dok. Ist.

Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi dalam perkara tindak pidana jaminan fidusia. Putusan ini merupakan yang pertama dilakukan di PN Sungailiat.

Dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 12 Februari 2026, Majelis Hakim yang diketuai Satra Lumbantoruan,  dengan anggota Septri Andri Mangara Tua,  dan Jelika Pratiwi,  menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zanyra berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp354.280.170,00 (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu seratus tujuh puluh rupiah) kepada PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Pangkalpinang.

Ganti rugi tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan dibacakan dengan didampingi Panitera Pengganti Padli, S.H., serta dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa, dan Penasihat Hukumnya.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang bukan merupakan benda persediaan, yang dilakukan oleh Pemberi Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Pertimbangan Pemidanaan Berdasarkan KUHP 2023

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan dalam KUHP 2023 yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Majelis menyimpulkan bahwa terdapat lebih banyak keadaan yang dapat dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa.

Baca Juga: Punitive Restitution, Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional

Meski demikian, Majelis tetap menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan besarnya nilai kerugian korban. Salah satu syarat pemberlakuan Pasal 70 ayat (1) KUHP 2023 dinilai tidak terpenuhi, sehingga pidana penjara tetap dianggap relevan dan proporsional.

Majelis Hakim juga menguraikan secara rinci dasar penjatuhan pidana tambahan. Mengingat tindak pidana dalam perkara ini bersumber dari Undang-Undang Jaminan Fidusia, Majelis menilai bahwa tujuan pembentukan undang-undang tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat memacu pembangunan nasional, menjamin kepastian hukum, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.

Dengan menghubungkan tujuan pembentukan UU Jaminan Fidusia, fakta hukum mengenai keinginan Terdakwa untuk mengganti kerugian korban, serta ketentuan Pasal 66 ayat (2) KUHP 2023 jo. UU Penyesuaian Pidana, Majelis berkesimpulan bahwa penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Oleh karena itu, dijatuhkan pula pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP 2023, berupa pembayaran ganti rugi.

Dorongan Penegakan Hukum yang Menyeluruh

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga memuat hal khusus sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan secara menyeluruh.

Majelis menegaskan bahwa peran hakim tidak hanya merespons fakta hukum yang berkaitan langsung dengan Terdakwa, tetapi juga perlu merespons fakta hukum lain yang mengungkap dugaan tindak pidana atau keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis menilai bahwa perbuatan seseorang bernama Afry, yang secara sadar menjual mobil yang merupakan objek jaminan fidusia milik Terdakwa kepada pihak lain hingga keberadaan mobil tersebut tidak diketahui, perlu ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian melalui penelitian, penyelidikan, atau penyidikan secara sungguh-sungguh.

Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya menindak tegas pelaku tindak pidana, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian korban melalui mekanisme ganti rugi yang jelas dan terukur, dengan tetap memperhatikan kemampuan Terdakwa.

Menurut Majelis Hakim, langkah tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan UU Jaminan Fidusia, yakni menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: PN Sungailiat Berhasil Atasi Sengketa Tanah Melalui Mediasi

Di sisi lain, sikap Majelis yang secara eksplisit mendorong penelusuran dugaan tindak pidana lain turut menegaskan bahwa jabatan hakim, yang secara konstitusional diwajibkan menegakkan hukum dan keadilan, tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta hukum lain yang terungkap dalam pemeriksaan perkara pokok.

Putusan ini tidak hanya menjadi preseden penting dalam penerapan pidana tambahan berupa ganti rugi berdasarkan KUHP 2023, tetapi juga mencerminkan komitmen peradilan dalam mewujudkan penegakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…