Umumnya, komponen kredit pinjaman terdiri atas pokok dan bunga. Selama perjanjian berlangsung, debitur akan membayar sejumlah bunga, sebagai imbalan atas pinjaman dana yang diberikan kreditur. Persoalannya, apakah bunga pinjaman tetap dihitung setelah kredit dinyatakan macet dan perjanjian berakhir? Ini merupakan isu hukum yang menjadi substansi pembahasan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2899 K/Pdt/1994.
Perkara ini bermula ketika Bambang Sudjianto memperoleh pembaruan kredit dari Bank Umum Nasional Cabang Surabaya pada 26 Februari 1990, dengan total plafon sejumlah Rp150 juta. Sebagai jaminan utang, Bambang menyerahkan agunan berupa dua sertipikat hak milik dan satu unit sedan Mazda Capella.
Pada 20 Juli 1991, pihak bank tiba-tiba mengakhiri perjanjian kredit secara sepihak, disebabkan kredit Bambang telah berstatus "macet" dengan jumlah utang mencapai ± Rp170 juta. Padahal, perjanjian kredit baru akan berakhir pada 24 Oktober 1991.
Baca Juga: Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi
Pada Agustus 1991, Bank Umum Nasional mengajukan permohonan eksekusi lelang ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan di Bangil. Bambang merasa keberatan karena telah membayar pokok sejumlah Rp100 juta dan angsuran sejumlah Rp50 juta. Dengan demikian, Bambang merasa hanya perlu membayar kekurangan utang sejumlah ± Rp20 juta. Namun, pihak bank ternyata tetap menghitung bunga berjalan setelah kredit dinyatakan macet, sehingga utang Bambang bertambah menjadi ± Rp232 juta per 29 April 1992.
Meskipun mengakui utang pokok sejumlah Rp150 juta, Bambang keberatan dengan perhitungan bunga kredit yang terus bertambah, setelah Bank Umum Nasional mengakhiri perjanjian secara sepihak pada 20 Juli 1991. Maka dari itu, Bambang mengajukan gugatan ke PN Surabaya untuk menghapus perhitungan bunga setelah kredit dinyatakan macet, serta menangguhkan pelaksanaan lelang.
Pada 24 Desember 1992, PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan. Dalam putusannya, PN Surabaya menyatakan kredit macet Bambang adalah sejumlah ± Rp170 juta. Setelah dikurangi pembayaran sejumlah Rp150 juta, Bambang diwajibkan untuk melunasi sisa utang sejumlah ± Rp20 juta. Pelaksanaan lelang agunan juga ditangguhkan sementara, hingga putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Putusan PN Surabaya kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 16 Februari 1994, yang menolak seluruh gugatan Bambang. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PT Surabaya dan mengambil alih pertimbangan PN Surabaya.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Menurut MA, Bank Umum Nasional tidak diperbolehkan menambah bunga sejak memutus perjanjian secara sepihak dan menyatakan kredit debitur macet pada 20 Juli 1991. Artinya, jumlah kredit "harus dalam keadaan status quo" serta "tidak dapat dibenarkan lagi adanya pertambahan atas bunga-bunganya".
Dalam amar putusan Nomor 2899 K/Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996, MA menyatakan bahwa nilai utang Bambang adalah sejumlah ± Rp170 juta, sesuai perhitungan per 20 Juli 1991. Di samping itu, Bank Umum Nasional juga berkewajiban mengembalikan seluruh agunan yang dimohonkan lelang, setelah Bambang membayar sisa utang sejumlah ± Rp20 juta. (zm/asn/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI