Kota Kutacane - Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Aceh, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata Gugatan Sederhana antara A dan S, yang sebelumnya terdaftar dengan Nomor 4/Pdt.G.S/2025/PN Ktn. Kesepakatan perdamaian ditandatangani pada Senin (20/10/2025), dam menandai berakhirnya sengketa secara kekeluargaan, dipimpin oleh Hakim Tunggal Arif Nugraha.
Pada akhir sidang, hakim memerintahkan para pihak melaksanakan kesepakatan perdamaian di antara mereka.
“Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp182.000,00“ ucap hakim pemeriksa perkara Arif Nugraha di gedung sidang PN Kutacane, Jalan Cut Nyak Dhien No.174, Kutacane, Aceh pada Kamis (24/10/2025) lalu.
Baca Juga: Setujui Bayar Tunggakan BPJS, Perkara GS PN Kutacane Berakhir Damai
Sengketa ini bermula ketika Penggugat menggugat tergugat karena telah melakukan ingkar janji atas perjanjian yang dibuat pada tanggal 23 Juni 2022 saat Tergugat menggadaikan sebidang sawah miliknya yang berisi 17 parah padi dengan jumlah gadai sebesar Rp25 juta kepada Penggugat. Perjanjian tersebut berlaku dalam jangka 2 tahun dan akan dikembalikan pada tanggal 23 Juni 2024. Akan tetapi pihak Tergugat sudah menjual tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan Penggugat.
Kedua belah pihak akhirnya memilih untuk berdamai, yang mana Pihak Tergugat akan membayar sejumlah Rp15 juta, yang akan dicicil disetiap tanggal 20 sebesar Rp800 ribu kepada Penggugat selama 19 bulan terhitung mulai bayar tanggal 20 November 2025.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Penyewa Benda Bergerak Objek Jaminan Fidusia
Apabila pihak Tergugat tidak menepati janji tersebut, maka pihak pertama akan menyerahkan sebidang rumah dengan ukuran 4,8 x 15 meter yang terletak di Desa Kuta Bunin Kec. Lawe Sumur Kab. Aceh Tenggara kepada pihak Penggugat.
“Setelah melalui proses persidangan, akhirnya upaya perdamaian para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 23 Oktober 2025,” Tegas Arif Nugraha. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI