Cari Berita

Perkuat Kapasitas Yudisial, MA kirim Hakim dalami Hukum Internasional di Filipina

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2026-02-13 11:05:27
Dok. Ist.

Manila, Filipina — Sembilan hakim Indonesia menghadiri Advanced Courses of The Hague Academy of International Law on the Role of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries yang digelar di Manila pada 12–14 Februari 2026 dan dilanjutkan di Tagaytay City hingga 20 Februari 2026. Program ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Filipina bekerja sama dengan The Hague Academy of International Law.

Selama delapan hari, para delegasi Indonesia mendalami beragam isu hukum internasional yang relevan dengan tantangan hari ini khususnya di Asia Tenggara. Materi yang dibahas mencakup penerapan putusan perdata internasional lintas negara, penanganan tindak pidana transnasional, isu perubahan iklim, hingga implikasi kecerdasan artifisial bagi penegakan hukum. Selain kelas intensif, forum ini juga menjadi ruang strategis untuk memperluas jejaring profesional dengan hakim dan praktisi hukum dari negara-negara Asia Tenggara.

Dari Indonesia, sembilan hakim hadir sebagai delegasi. Empat di antaranya merupakan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni Aryaniek Andayani, Armansyah, Tri B.K. Abdul Gafur, dan Maria Fransiska Walintukan. Lima lainnya berasal dari pengadilan negeri di berbagai daerah: Rangga Lukita Desnata, Abi Zaky Azizi, Ghesa Agnanto Hutomo, Wanda Rara Farezha, dan Jatmiko Wirawan.

Baca Juga: Tanggal Dikirim Upaya Hukum Pengadilan Pajak: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan

Dalam pidato pembukaan, Ketua Mahkamah Agung Filipina, Hon. Alexander G. Gesmundo, menegaskan pentingnya peran hukum internasional bagi negara-negara Asia Tenggara. “Penerapan hukum internasional berdampak langsung pada aspek politik, ekonomi, dan sosial” ujarnya.

Baca Juga: Mahkamah Agung Filipina Pelajari Sistem Peradilan Indonesia di Ditjen Badilum

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal The Hague Academy, Prof. Jean-Marc Thouvenin, mengakui adanya tantangan dalam implementasi konvensi internasional. “Perbedaan pemberlakuan antarnegara kerap terjadi. Namun Asia Tenggara memiliki potensi besar untuk menerapkan hukum internasional secara holistik, dengan tetap menghormati hukum lokal yang berlaku” katanya.

Partisipasi hakim Indonesia dalam forum ini diharapkan memperkaya perspektif peradilan nasional serta mendorong harmonisasi penerapan hukum internasional di tingkat domestik, sejalan dengan dinamika global yang kian kompleks. (Jatmiko Wirawan/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…