Sampang, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menolak pledoi Terdakwa yang diajukan oleh Advokaknya yang tercatat dalam register perkara Nomor 166/Pid.Sus/2026/PN Spg. Dalam pledoi nya ”Menyatakan terdakwa Terbukti secara sah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 dan Menghukum Terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi” ucap advokak Terdakwa dalam sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum dalam agenda pledoi Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Rabu (12/8/2026), Majelis Hakim yang diketuai oleh Eliyas Eko Setyo dengan anggota Rokhi Maghfur dan Yola Eska Afrina Sihombing dalam salah satu pertimbangannya menekankan penentuan apakah ia direhabilitasi atau tidak harus.Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika,Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Adapun faktor-faktor yang secara signifikan mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan rehabilitasi adalah surat keterangan medis, surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater dan keberadaan ahli sehingga dengan syarat-syarat tersebut Majelis Hakim dapat mengambil sikap untuk menjatuhkan putusan apakah Terdakwa patut direhabilatasi atau tidak, selain itu berdasarkan Berita Hasil Pemeriksaan Tes Urine Supriyanto Bin Modhar dari SI Kedokteran dan Kesehatan Polres Sampang Nomor : R/44/IV/2026/Sidokkes tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani Pemeriksa Rosidi, S.Kep. NS. dan Dokter yang bertanggung jawab dr. Adib Wahyudi dimana Hasil Pemeriksaan urine Terdakwa dinyatakan negatif mengandung zat metamphetamine, sehingga Terdakwa tidak dapat dinyatakan sebagai penggguna serta penyalahgunaan narkotika murni, maka terhadap Pembelaan Advokat Terdakwa yang meminta dalam pembelaan agar Terdakwa untuk direhabilitasi tidak dapat Majelis Hakim kabulkan,ucap Hakim Ketua Majelis.
Dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan,Majelis Hakim menilai Terdakwa berperan aktif dalam permufakatan jahat secara terorganisir dengan mengajak istrinya yang sebelumnya telah di vonis bersalah,perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika, serta semakin maraknya Tidak Pidana Narkotika pada wilayah hukum di Kab Sampang makin hari kian memprihatinkan.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
“Pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan adil, sesuai dan setimpal dengan perbuatan
Baca Juga: Digeruduk Massa Alumni Pesantren, PN Sampang Tegaskan Selalu Jaga Integritas dan Independensi
dan kesalahan Terdakwa serta diharapkan dapat menjadi pelajaran sehingga masyarakat tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan terdakwa,” tegas Hakim Ketua.
“Menyatakan Terdakwa Supriyanto Bin Modhar, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Narkotika golongan I” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap Hakim Eliyas Eko Setyo dalam persidangan terbuka untuk umum, dibantu Panitera Pengganti Gufran Zakky,terhadap Putusan tersebut Terdakwa dan Advokatnya serta Penuntut umum mengajukan upaya banding. (ees/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI