Pamekasan, Jawa Timur .Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kepada Anak yang Berkonflik dengan Hukum berinisial MAA. Putusan tersebut dijatuhkan tanpa disertai tindakan sebagaimana direkomendasikan dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Achmad Yani Tamher, Muhammad Arief Fathony, dan Wajihatut Dzikriyah.
Perkara bermula dari perbuatan yang dilakukan MAA terhadap Anak Korban yang saat itu berusia 16 tahun pada April 2026. Atas perbuatannya, MAA didakwa melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: PN Pamekasan: Menebar Kebaikan, Meraih Keberkahan Di Bulan Suci Ramadhan
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan. Majelis menilai perbuatan dilakukan secara sadar dan menimbulkan dampak terhadap Anak Korban, baik secara fisik maupun psikis, yang dinilai masih memiliki masa depan yang panjang.
Majelis juga mempertimbangkan sikap Anak Korban dan keluarganya dalam persidangan. Anak Korban beserta keluarga telah memberikan pemaafan kepada MAA, tetapi tetap menghendaki agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilanjutkan.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis menilai penjatuhan pidana penjara terhadap MAA tetap diperlukan. Namun, pidana yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang meminta agar MAA dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun disertai tindakan berupa pelatihan di Pondok Pesantren Misbahul Ulum selama 6 (enam) bulan.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Litmas tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan agar MAA dijatuhi tindakan berupa kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan di Pondok Pesantren Misbahul Ulum Pancoran Pamaroh, Pamekasan.
Namun, Majelis Hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan rekomendasi tersebut maupun tuntutan Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya, Majelis merujuk pada ketentuan mengenai pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Majelis mempertimbangkan bahwa terhadap Anak dapat dikenai pidana atau tindakan dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak. Setelah mempertimbangkan berat ringannya perbuatan, akibat yang ditimbulkan terhadap Anak Korban, usia dan kondisi Anak, serta tujuan pemidanaan, Majelis memilih menjatuhkan pidana penjara tanpa disertai tindakan.
Majelis menilai tujuan pemidanaan tidak hanya berkaitan dengan pembalasan, tetapi juga mencakup perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, penegakan norma hukum, serta pembinaan Anak agar dapat memperbaiki perilaku dan kembali mematuhi hukum.
Baca Juga: Sengketa Utang Berakhir Damai di PN Pamekasan, Laporan Polisi Turut Dicabut
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kepada MAA tanpa dikenai tindakan.
Putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa dalam perkara Anak, penjatuhan pidana tetap harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan perlindungan Anak, dampak perbuatan terhadap korban, kepentingan masyarakat, serta tujuan pembinaan agar Anak dapat kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab dan mematuhi hukum. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI