Batam, Kep. Riau - Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Terdakwa Ega Aditiya Bin Jumali yang menyelundupkan emas perhiasan secara ilegal dengan berat ± 2.541,3 gram dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta subsidair pidana penjara 50 hari.
Ketua Majelis, Tiwik membacakan amar putusan perkara yang diregister dengan nomor register 1004/Pid.B/2025/PN Btm dengan didampingi oleh Tri Lestari dan Ellen Yolanda Sinaga sebagai Hakim Anggota sebagai berikut:
“1. Menyatakan Terdakwa Ega Aditiya Bin Jumali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyelundupan di bidang impor” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Baca Juga: Relevansi Standar Rupiah dalam KUHP Baru di Tengah Inflasi & Lonjakan Harga Emas
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ega Aditiya Bin Jumali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus Terdakwa bayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,
3. Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar;
4. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari”.
Perkara berawal dari Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ramadhan (DPO) yang memerintahkan Terdakwa untuk membawa barang milik saksi Mat Japik berupa 145 (seratus empat puluh lima) pcs perhiasan emas dengan berat ± 2.541,3 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga) gram dari Malaysia ke Batam. Selain itu, Sdr. Ramadhan (DPO) juga menjanjikan kepada Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp3 juta sebagai imbalan membawa perhiasan emas tersebut.
“Terdakwa ditelepon oleh Saksi Mat Japik untuk bertemu di Stasiun Terminal Bersepadu Selatan (TBS) Malaysia pada hari Senin, 22 September 2025 pukul 02.00 waktu Malaysia untuk mengambil perhiasan tersebut untuk dibawa dari Malaysia ke Batam, Indonesia. Setelah itu Terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus perhiasan emas kedalam saku celana, dan 3 (tiga) bungkus perhiasan emas Terdakwa simpan diperut dengan cara diikat dengan menggunakan korset,” kutip fakta hukum dalam putusan.
Terdakwa kemudian berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menggunakan Kapal MV. Dolphin 5. Ketika petugas jaga di pos pemeriksaan X-Ray Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre sedang bertugas melakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang dari Malaysia tujuan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dengan Kapal MV. Dolphin 5, menemukan adanya seorang penumpang yang dicurigai gerak geriknya. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan wawancara singkat terhadap penumpang Terdakwa pada ruang pemeriksaan Bea dan Cukai.
Baca Juga: Dilema Penerapan Pasal Peredaran Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Bagi Sales & Toko Kelontong
“Setelah itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan Terdakwa. Terdakwa menyampaikan bahwa perhiasan emas tersebut berasal dari Malaysia dan tidak ada dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan, potensi pungutan negara yang tidak tertagih atas pembawaan barang impor berupa perhiasan emas seberat ± 2.541,3 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga) gram yang dibawa dari Malaysia ke Batam, Indonesia adalah Rp1.683.203.687 (satu miliar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus tiga ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah),” lanjut uraian fakta hukum dalam putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan barang bukti emas seberat ± 2.541,3 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga) gram tersebut dirampas untuk negara. Atas putusan ini, para pihak masih memiliki upaya hukum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI