Gayo Lues, Aceh –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren, Gayo Lues Aceh berhasil memfasilitasi perdamaian antara Sofian Ardi Terdakwa penadahan dan Isnardi sebagai korban. Kesepakatan damai ini dicapai dalam proses persidangan setelah kedua belah pihak menyatakan keinginan yang kuat untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah.
Perkara ini bermula dari perbuatan Sofian Ardi yang melakukan penadahan terhadap sepeda motor milik korban. Dalam surat dakwaan Penuntut Umum dijelaskan bahwa Terdakwa mengambil shock breaker belakang dari sepeda motor korban Honda Supra X 125 tahun 2021, bernomor polisi BL 6064 BD yang dibawa oleh Indra Gunawan dan dua rekannya, lalu kemudian menukarnya dengan shock breaker milik Terdakwa sendiri.
Setelah merujuk pada KUHAP Nasional, Majelis Hakim yang dipimpin Nanang Adi Wijaya dengan anggota Dandy Alfayed Ginting dan Rafi Muhammad Ave, langsung gerak cepat memberikan ruang bagi para pihak untuk menempuh penyelesaian secara damai sesuai prinsip keadilan restoratif.
Baca Juga: Kala Kopi Gayo Menjadi Penyemangat Warga PN Blangkejeren di Tengah Krisis Bencana
“Saya memaafkan pelaku”, ucap korban di ruang sidang. Dirinya menegaskan tidak lagi memiliki tuntutan apa pun karena sepeda motor miliknya telah dikembalikan pada perkara sebelumnya.
Selain itu, Terdakwa menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan shock breaker milik korban yang sempat ia ambil.
Suasana perdamaian semakin kuat ketika korban dan Terdakwa berjabat tangan di hadapan Majelis Hakim. Terdakwa menyampaikan janji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, sementara korban menyatakan tidak menyimpan dendam sedikit pun.
“Atas adanya perdamaian antara Terdakwa dan Korban di persidangan ini, maka Majelis Hakim akan menetapkannya ke dalam Kesepakatan Perdamaian,” ucap Hakim Ketua dihadapan para pihak.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Kesepakatan damai ini menjadi bukti komitmen PN Blangkejeren dalam mendorong penerapan penyelesaian perkara yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, keadilan bagi korban, dan pertanggungjawaban pelaku.
Pendekatan seperti ini sejalan dengan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini terus diperkuat dalam sistem peradilan pidana nasional. (Fadillah/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI