Bulukumba, Sulawesi Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menerapkan teori ilmiah Hukum Archimedes dalam memutus perkara narkotika yang ditangani, sebuah langkah yang jarang digunakan dalam praktik peradilan. Hukum Archimedes dipakai untuk menghitung massa zat narkotika berbentuk cair yang disemprotkan ke tembakau sehingga menghasilkan ganja sintetis.
Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan nomor register 121/Pid.Sus/2025/PN Blk ini diketahui terdiri dari Mohamad Aulia Syifa, sebagai Ketua Majelis, dengan beranggotakan Alfredo Paradeiso, dan Ramadhana Heru Santoso, serta A. M. Sulhidayat Syukri, sebagai Panitera Pengganti. Terdakwa didakwa secara alternatif oleh Penuntut Umum dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima Tim DANDAPALA, diketahui barang bukti dalam perkara tersebut berupa 33 saset ganja sintetis dengan berat awal 27,5 gram. Zat utama yang digunakan terdakwa adalah cairan MDMB-4en PINACA sebanyak 15 ml, tergolong Narkotika Golongan I nomor urut 182 sesuai Permenkes Nomor 07 Tahun 2025.
Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa membeli 15 ml cairan MDMB-4en PINACA melalui akun Instagram @rocket.galaxy69, lalu menyemprotkannya ke tembakau yang kemudian dikemas menjadi 40 saset. Sebanyak 7 saset telah berhasil terjual.
Majelis Hakim menilai barang bukti berupa ganja sintetis dengan berat 27,5037 gram tidak dapat dijadikan dasar penerapan Pasal 114 ayat (2) terkait batasan berat narkotika berbentuk tanaman, karena zat awalnya berupa cairan dan harus dihitung sebagai narkotika bukan tanaman. Sehingga untuk menghitung massa cairan tersebut, Majelis kemudian menerapkan rumus Hukum Archimedes: m = ρ x v atau masa (kg) = masa jenis (kg/l) x Volume (l).
Massa jenis air sebagaimana standar internasional (SI) sendiri adalah sebesar 1kg/l, dan volume asal yang menjadi zat untuk membuat ganja sintesis sebelum disemprotkan pada tembakau sebagaimana fakta persidangan adalah sebesar 15 ml yang jika diubah dalam bentuk liter menjadi 0,015 l oleh karenanya dalam perkara tersebut dapat dihitung sebagai berikut:
Masa (kg) = 1kg/l x 0,015 l
= 0,015 kg
= 15 gram.
“Adapun untuk memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, Majelis menerapkan sebuah teori di dalam ilmu fisika yang diterapkan di dalam hukum archimides. Dengan hasil konversi ilmiah tersebut, diketahui massa zat narkotika sebelum disemprotkan adalah 15 gram, sehingga telah memenuhi batasan berat yang melebihi 5 gram sebagaimana unsur Pasal 114 ayat (2),” simpul Mohamad Aulia Syifa dipersidangan.
Berdasarkan perhitungan ilmiah itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
“Pendekatan ilmiah ini digunakan untuk menjembatani kebutuhan dalam perkara yang melibatkan bentuk narkotika tidak lazim seperti dalam bentuk cairan, sehingga terdakwa dapat lebih mendapatkan kepastian hukum dalam perkara yang dihadapinya”, tutup Majelis.
Penggunaan teori fisika dalam pembuktian perkara pidana merupakan perkembangan menarik dalam praktik peradilan. Penerapan Hukum Archimedes oleh Majelis Hakim PN Bulukumba menunjukkan bahwa pendekatan ilmiah dapat memperkuat objektivitas, kepastian hukum, serta ketepatan penerapan pasal dalam perkara narkotika, terutama ketika barang bukti tidak berada dalam bentuk yang lazim ditemukan. (Fadillah Usman/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI