Cari Berita

PN Karanganyar Vonis 3 Tahun Penjara Dosen FH UNS di Kasus Perumahan

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-01-24 14:00:14
Gedung PN Karanganyar, Jawa Tengah (dok.pn karanganyar)

Karanganyar- Pengadian Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Harjono (63). Dosen Fakultas Hukum UNS Solo itu dinyatakan terbukti menjual rumah yang belum memiliki status hak tanah.

Kasus bermula saat Harjono menjual sejumlah rumah di Griya Kanaya 5, Jati Karanganyar pada 2022. Sejumlah konsumen tertarik dan membelinya. Belakangan terungkap status tanah yang dijadikan rumah tersebut bermasalah. Konsumen tidak menerima dan melaporkan Harjono ke polisi. Kasus bergulir ke pengadilan.

“Menyatakan Terdakwa Harjono SH MH bin Sarjono tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum’,” demikian bunyi putusan PN Karanganyar yang dikutip DANDAPALA, Jumat (24/1/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sanjaya Sembiring dengan anggota Rahmat Hasan Anshari Hasibuan dan Wiwien Pratiwi Sutrisno. Adapun Panitera Pengganti Heru Dwi Cahyono.


“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap majelis dalam sidang pada Senin (20/1) lalu.


PN Karanganyar menimbang keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Jati Sri Mulyana dan saksi Hardiyan Adi Prasetyo mengalami kerugian masing-masing sejumlah Rp 130 juta. Selain itu, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.

“Keadaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap majelis hakim.

Perbuatan Harjono tersebut dinilai melanggar Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan:

Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Sedangkan Pasal 154 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan:

Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” pungkas majelis.