Kota
Agung, Lampung – Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk melakukan Asesmen Terpadu terhadap Terdakwa A
(49 tahun) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.
Perintah ini
dikeluarkan karena sebelumnya Terdakwa belum pernah dilakukan Asesmen Terpadu
oleh Tim Medis maupun Tim Hukum, padahal hal ini penting sebagai penanganan
yang tepat bagi terduga kasus Narkotika, yaitu apakah terlibat
dalam peredaran gelap narkotika atau hanya sekedar penyalah guna narkotika.
Mengutip Penetapan
yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Kota Agung yang diketuai Diyan dengan
Hakim Anggota Willfrid Partohap Lumban Tobing dan Hendra Wahyudi tertanggal 11
Maret 2026, perintah Asesmen Terpadu didasarkan kepada beberapa ketentuan
perundang-undangan.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
“Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Penangangan Tersangka dan/Atau
Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga
Rehabilitasi disebutkan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang
pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim Asesmen Tepadu setempat untuk
melakukan asesmen terhadap Terdakwa”, berikut pertimbangan hukum yang tertuang
dalam Penetapan.
Selain itu, dalam mengeluarkan Penetapan
agar Terdakwa A dilakukan Asesmen Terpadu, Majelis Hakim PN Kota Agung juga
mendasarkan kepada Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa “Dalam hal
diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan,
Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar
diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.”
Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui
Terdakwa A sendiri didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu Kesatu sebagaimana diatur Pasal 609 Aaat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan dikeluarkannya Penetapan agar Terdakwa dilakukan Asesmen Terpadu, selain berupaya untuk menemukan kebenaran materiil atas Perkara Pidana yang diadili, hal ini juga menunjukkan PN Kota Agung berfokus pada pendekatan keadilan korektif sesuai paradigma pemidanaan baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Sehingga, terhadap kejahatan dan pelakunya tidak lagi hanya berfokus pada hukuman berat, namun lebih menekankan hukuman secara proporsional sesuai dengan konteks kejahatan yang dilakukan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI