Cari Berita

PN Kota Agung Perintahkan JPU Lakukan Asesmen dalam Perkara Narkotika

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-03-13 14:05:15
Dok. Ist.

Kota Agung, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk melakukan Asesmen Terpadu terhadap Terdakwa A (49 tahun) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.

Perintah ini dikeluarkan karena sebelumnya Terdakwa belum pernah dilakukan Asesmen Terpadu oleh Tim Medis maupun Tim Hukum, padahal hal ini penting sebagai penanganan yang tepat bagi terduga kasus Narkotika, yaitu apakah terlibat dalam peredaran gelap narkotika atau hanya sekedar penyalah guna narkotika.

Mengutip Penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Kota Agung yang diketuai Diyan dengan Hakim Anggota Willfrid Partohap Lumban Tobing dan Hendra Wahyudi tertanggal 11 Maret 2026, perintah Asesmen Terpadu didasarkan kepada beberapa ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

“Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penangangan Tersangka dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi disebutkan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim Asesmen Tepadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap Terdakwa”, berikut pertimbangan hukum yang tertuang dalam Penetapan.

Selain itu, dalam mengeluarkan Penetapan agar Terdakwa A dilakukan Asesmen Terpadu, Majelis Hakim PN Kota Agung juga mendasarkan kepada Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

Terdakwa A sendiri didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu Kesatu sebagaimana diatur Pasal 609 Aaat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan dikeluarkannya Penetapan agar Terdakwa dilakukan Asesmen Terpadu, selain berupaya untuk menemukan kebenaran materiil atas Perkara Pidana yang diadili, hal ini juga menunjukkan PN Kota Agung berfokus pada pendekatan keadilan korektif sesuai paradigma pemidanaan baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Sehingga, terhadap kejahatan dan pelakunya tidak lagi hanya berfokus pada hukuman berat, namun lebih menekankan hukuman secara proporsional sesuai dengan konteks kejahatan yang dilakukan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…