Cari Berita

PN Kuala Simpang Jatuhkan Pidana Kerja Sosial kasus Pencurian Sawit

PN Kuala Simpang - Dandapala Contributor 2026-02-12 11:30:51
Dok. Ist.

Kuala Simpang, Aceh Tamiang – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menjatuhkan pidana kerja sosial kepada dua terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit dalam perkara tindak pidana ringan Nomor 4/Pid.C/2026/PN Ksp yang diputus pada 9 Februari 2026.

Putusan ini diharapkan dapat menumbuhkan penyesalan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Qisthi Widyastuti, Terdakwa I Wahyudi dan Terdakwa II Feri Yulianto dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp300 ribu Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama tiga hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: PN Kuala Simpang Bangkit Pasca Banjir Bandang, Layanan Efektif Sejak 2 Januari

Hakim menyatakan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana kerja sosial selama 8 jam yang dilaksanakan di Polsek Kejuruan Muda, dengan ketentuan 2 jam per hari selama 4 hari.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 478 KUHP, yang mengatur ancaman pidana denda paling banyak kategori II atau maksimal Rp10 juta. Perbuatan tersebut terjadi saat para terdakwa tertangkap tangan mengambil dua karung goni berisi brondolan kelapa sawit seberat sekitar 50 kilogram dengan nilai sekitar Rp150 ribu dari area perkebunan PTPN IV.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kondisi finansial para terdakwa yang mengaku tidak mampu membayar denda, bahkan apabila harta benda mereka disita, karena terdampak bencana banjir bandang. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kondisi Kabupaten Aceh Tamiang yang masih dalam masa pemulihan pascabencana.

Baca Juga: Lawan Trauma, Para Penyintas Turun Lapangan Bantu PN Kuala Simpang

Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHP, hakim menilai pidana kerja sosial merupakan pidana pengganti yang paling tepat. Putusan tersebut diharapkan dapat mengedepankan aspek kemanfaatan, baik bagi para terdakwa maupun masyarakat.

Meski para terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatan, hakim tetap mempertimbangkan tingginya intensitas pengulangan tindak pidana serupa di wilayah Aceh Tamiang. Oleh karena itu, pidana kerja sosial dipandang dapat mendukung tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional, yaitu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…