Labuan Bajo, NTT – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo vonis pidana penjara 8 (delapan) bulan kepada Terdakwa Fransiskus Desales Datar Alias Vianus dalam perkara yang diregister dengan nomor register 55/Pid.B/2025/PN Lbj dikarenakan Terbukti melakukan penganiayaan kepada korban Vinsensius Fianus Senudin Alias Anus dan Ritalia Inul Alias Rita.
Ketua Majelis Kevien Dicky Aldison membacakan amar “Menyatakan Terdakwa Fransiskus Desales Datar Alias Vianus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum”, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Rabu (28/1/2026) dengan didampingi oleh Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi sebagai Hakim Anggota.
Perkara berawal dari pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 20.45 WITA, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saudari Emilia Neli yang memberitahukan bahwa telah terjadi pertengkaran antara Saudari Emilia Neli dengan Saksi Ritalia Inul Alias Rita, istri dari Saksi Vinsensius Fianus Senudin Alias Anus. Dalam pertengkaran tersebut Ritalia Inul memaki Terdakwa dengan menggunakan bahasa Manggarai yang artinya “Apakah tidak cukup kemaluan Vianus itu sehingga rebut punya suami saya.”
Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run
“Terdakwa merasa tersinggung dan marah karena ucapan itu dianggap menyerang kehormatan pribadi dan martabat dirinya. Terdakwa kemudian berupaya menghubungi korban Anus dan istrinya Rita untuk mengklarifikasi ucapan tersebut serta meminta penjelasan, namun tidak terdapat balasan,” tutur Kevien Dicky Aldison saat membacakan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 05.30 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Nan untuk meminta menemani Terdakwa memperbaiki mesin sedot air. Namun saat diperjalanan ketika melintasi rumah Korban Anus dan istrinya Rita, Terdakwa singgah untuk menanyakan terhadap dugaan makian yang dilakukan oleh Rita kepada Terdakwa.
“Sesampainya di rumah para korban, Terdakwa Nan turun dari sepeda motor dan menuju teras rumah. Terdakwa kemudian mengetuk dan secara paksa mendorong pintu sebelum dibuka oleh Rita. Selanjutnya, Terdakwa menanyakan keberadaan suami Rita, yang kemudian membangunkan Anus”, lanjut Kevien Dicky Aldison saat membacakan fakta hukum yang terungkap di persidangan
Terdakwa kemudian mempertanyakan kepada Rita terkait dugaan pemakiannya, yang dijawab Rita bahwa hal tersebut tidak pernah dilakukan. Menanggapi jawaban tersebut, Terdakwa dalam keadaan emosi berdiri, mengambil kunci Inggris dari tas ransel yang dikenakannya, lalu mengayunkannya ke arah kepala kiri Saksi Ritalia Inul Alias Rita.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim proaktif mendorong kepada Terdakwa dan para korban untuk mengupayakan perdamaian sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian di hadapan Majelis Hakim antara Terdakwa dan para korban di persidangan tanggal 7 Januari 2026 akhirnya tercapai perdamaian yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang pada pokoknya Terdakwa meminta maaf dan para korban memaafkan Terdakwa.
Baca Juga: PN Labuan Bajo Berhasil Damaikan Kredit Macet BPR vs Nelayan
“Meskipun terdapat rasa sakit dan luka terhadap korban akibat perbuatan Terdakwa akan tetapi korban telah ikhlas dan tulus memaafkan Terdakwa sehingga menurut Majelis Hakim hal tersebut menjadi pertimbangan yang sangat meringankan terhadap kondisi Terdakwa sebagai pelaku penganiayaan dalam perkara a quo”, ujar Kevien Dicky Aldison saat membacakan pertimbangan.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan. (Intan Hendrawati/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI