Manna, Bengkulu – Mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, Pengadilan Negeri (PN) Manna berhasil mencapai kesepakatan diversi dalam perkara pidana yang melibatkan seorang anak sebagai pelaku tindak pidana. Musyawarah diversi tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) di Ruang Musyawarah Diversi PN Manna.
Musyawarah diversi ini dihadiri oleh Maimunah, Naufal Anfasa Firdaus, dan Mozza Medina Rahmah selaku fasilitator; Gunturman selaku Wakil Fasilitator/Pembimbing Kemasyarakatan; Sihol Yonnes Siboro selaku Penuntut Umum; perwakilan korban; serta Anak yang didampingi kedua orang tua dan penasihat hukumnya.
Diversi dilaksanakan dengan mempertimbangkan salah satu dakwaan Penuntut Umum yang memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun. Upaya ini menjadi wujud penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), sekaligus memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui proses peradilan pidana hingga persidangan dan pemidanaan.
Baca Juga: Rayakan HUT MA, PN Manna Launching Mars Peradilan Luhur, Indonesia Makmur
Suasana musyawarah berlangsung positif dan konstruktif. Para pihak menunjukkan sikap terbuka untuk mencapai penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan serta pembinaan anak. Salah satu rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang disepakati adalah kewajiban anak melaksanakan pelayanan masyarakat berupa kegiatan membersihkan masjid di sekitar tempat tinggalnya.
Tidak hanya itu, kesepakatan diversi juga memuat sejumlah komitmen pembinaan, antara lain melaksanakan salat berjemaah di masjid, melanjutkan pendidikan hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak pulang ke rumah melewati pukul 21.30 WIB, serta berhenti mengonsumsi minuman keras.
Kesepakatan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi momentum bagi anak untuk melakukan introspeksi, memperbaiki perilaku, dan menata kembali masa depannya.
Keberhasilan diversi ini menegaskan bahwa penanganan perkara anak tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Anak tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan memperbaiki diri. Melalui pendekatan keadilan restoratif, hukum hadir bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan, tetapi juga membuka kesempatan bagi anak untuk kembali ke lingkungan sosialnya dengan lebih baik.
Baca Juga: Diversi Berhasil di PN Manna, Sepakati Anak Wajib Pelayanan Masyarakat
Dengan tercapainya kesepakatan diversi tersebut, proses pidana tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan dan pemidanaan, sepanjang kesepakatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
PN Manna terus berkomitmen menghadirkan peradilan yang ramah anak, dengan mengedepankan keadilan, pemulihan, dan masa depan anak sebagai bagian penting dari penegakan hukum. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI