Martapura. Penagdilan Negeri (PN)
Martapura kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan eksekusi perdata
secara sukarela pada Selasa, 04/11/2025.
Berdasarkan
amar putusan tingkat pertama, Termohon Eksekusi dahulu Tergugat, Sebuah
Perusahaan bergerak di bidang transportasi dan logistik, dinyatakan melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mendirikan Gedung perkantoran di atas
tanah milik Para Pemohon Eksekusi dahulu Penggugat, yang mana putusan tersebut
telah dikuatkan baik di tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
“Selanjutnya,
Para Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PN Martapura, yang
dilanjutkan dengan aanmaning. Sampai dengan proses tersebut dilakukan konstatering/pencocokan
data yang dilaksanakan dengan bantuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Banjar,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Selasa, 18/11.
Baca Juga: Partisipasi PN Martapura di Kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul
Rilis tersebut
lebih lanjut menyampaikan hasil pelaksanaan Konstatering tersebut kemudian
dipastikan bahwa objek eksekusi berdiri sebagian Gedung kantor milik Termohon
Eksekusi dan beberapa infrastruktur penunjang lainnya, sehingga kemudian
ditentukan bahwa upaya eksekusi yang harus dilaksanakan adalah Eksekusi Rill
berupa Pembongkaran dan Pengosongan Objek Eksekusi.
Awalnhya
eksekusi ini akan dilakukan dengan pembongkaran gedung di atas objek yang akan
dieksekusi, namun dalam proses perjalanan upaya perdamaian selalu diutamakan
dalam setiap pertemuan.
“Dalam
setiap pertemuan, Ketua PN Martapura Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro selalu
mengingatkan agar Para Pihak menempuh jalan damai dengan pelaksanaan eksekusi
secara sukarela,” lanjut rilis tersebut
Puncaknya
tanggal 14 Oktober 2025, Pihak Para Pemohon Eksekusi didampingi kuasanya dan
Termohon Eksekusi didampingi kuasanya dihadapan Ketua Pengadilan menyatakan
akan melaksanakan eksekusi secara sukarela.
Para
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara damai, di mana para
pihak saling menyetujui bahwa Pihak Pertama/Termohon Eksekusi memberikan
kompensasi kepada Pihak Kedua/Pemohon Eksekusi atas pelepasan hak SHM No. 13682
milik Pemohon Eksekusi yang telah tumpang tindih seluas 2.005 M² (dua ribu lima
meter persegi) dengan SHGB No. 03401 milik Termohon Eksekusi.
“Adapun
nilai kompensasi atas pelepasan hak tersebut sebesar Rp5,5 milyar yang
diberikan oleh Termohon kepada Pemohon Eksekusi secara sukarela tersebut telah
dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2025,” tegas rilis tersebut.
Baca Juga: Pererat Semangat Kebersamaan, PN Martapura Adakan Family Gathering
Akhmad
Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, menyampaikan bahwa proses penyelesaian perkara ini
berjalan sangat alot dan memerlukan waktu yang cukup lama. Namun demikian,
dengan semangat musyawarah dan itikad baik dari para pihak, akhirnya dapat
diselesaikan secara damai melalui eksekusi sukarela.
“Apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menciptakan penyelesaian yang adil, tertib, dan bermartabat,” tutup Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI