Cari Berita

PN Pagar Alam Sumsel Berhasil Mediasi Gugatan Elpiji Tidak Tepat Sasaran

Tessa Wulandari - Dandapala Contributor 2025-11-18 11:15:49
Sejumlah mediasi di PN Pagaralam (dok.pn)

Pagar Alam - Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel)  telah berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara perdata gugatan sepanjang Bulan November 2025 sebanyak 7 Perkara. Salah satunya soal gugatan elpiji yang tidak tepat sasaran.

Di antara 8 Perkara Perdata yang masuk di bulan November ke PN Pagar Alam di antaranya 1 perkara dicabut dan 7 perkara berhasil mediasi.

“Keberhasilan Mediasi ini merupakan hasil implementasi secara langsung dari Bimbingan Tekhnis yang diikuti oleh para Hakim Angkatan IX di PN pagar Alam, dari 7 perkara yang berhasil dimediasi, terdiri dari ketua PN Pagar alam dan para Hakim dari Angkatan IX," ucap Tessa Wulandari Jubir PN Pagar Alam. 

Baca Juga: PN Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan SMK Negeri 2 Pagar Alam, Untuk Apa? 

“Komitmen PN Pagar Alam dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme mediasi kembali membuahkan hasil. Sepanjang bulan November 2025, tercatat Tujuh perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, tanpa harus berlanjut ke tahap pemeriksaan di persidangan”, Lanjut Tessa. 

“Daftar Perkara yang berhasil di Mediasi oleh Pengadilan Negeri Pagar Alam antara lain Perkara Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Pga, 6/Pdt.G/2025/PN Pga, 7/Pdt.G/2025/PN Pga, 8/Pdt.G/2025/PN Pga, 9/Pdt.G/2025/PN Pga, 10/Pdt.G/2025/PN Pga dan 11/Pdt.G/2025/PN Pga”.

Dengan Klasifikasi Perkara PMH berhasil diselesaikan pada tahap mediasi yang dilaksanakan pada YLKI dan Tergugat sepakat untuk mengoptimalkan pendistribusian gas elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Sejak Berdiri Tahun 2012, Eksekusi Perdana PN Pagar Alam Berhasil Dilaksanakan

"Mediator dalam proses mediasi mengingatkan kepada para pihak bahwa kepentingan masyarakat yang berhak atas elpiji subsidi menjadi dasar utama tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut," ucap Jubir PN Pagar Alam.

Keberhasilan ini sekaligus membuktikan bahwa mediasi bukan sekadar alternatif penyelesaian sengketa, melainkan solusi strategis dan manusiawi yang mampu menghadirkan keadilan yang nyata, efisiensi proses hukum yang tinggi, serta penghargaan terhadap martabat setiap pihak yang terlibat. Dengan berfokus pada komunikasi, pemahaman bersama, dan solusi berbasis konsensus, mediasi memberi ruang bagi para pencari keadilan untuk menemukan jalan keluar yang tidak hanya memuaskan secara hukum, tetapi juga menyejukkan secara emosional dan sosial. (Dharma Setiawan Negara/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…