Pagar Alam, Sumsel. Pertama kali sejak Pengadilan
Negeri (PN) Pagar Alam resmi berdiri pada tahun 2012 PN Pagar Alam berhasil
melaksanakan eksekusi melalui Penetapan Ketua PN Pagar Alam Nomor
8/Pdt.Eks.RL/2025/PN Pga.
"Memerintahkan
Termohon Eksekusi untuk menyerahkan Objek Eksekusi dalam keadaan kosong dan
tanpa beban apapun secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi sebagai pemilik yang
sah." Ucap Sukadi, Panitera PN Pagar Alam, saat membacakan Fiat Eksekusi,
dengan didampingi bantuan pengamanan dari Kabag Ops dan Kasat Intel Polres
Pagar Alam serta Danramil 0405-10 Pagar Alam.
Eksekusi ini terhadap pengosongan tanah dan bangunan rumah seluas 198 M² yang beralamat di Jl. R. Soeprapto, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Eksekusi ini didasarkan oleh Permohonan Eksekusi atas risalah lelang tahun 2021, yang dimenangkan oleh Pemohon Eksekusi, namun tidak dikunjung diserahkan oleh Termohon Eksekusi.
Baca Juga: PN Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan SMK Negeri 2 Pagar Alam, Untuk Apa?
Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi ketegangan karena adanya penolakan dari Termohon dan Kuasa Hukumnya. Mereka beralasan sedang mengajukan upaya hukum perlawanan/bantahan. Setelah negosiasi dan perdebatan panjang, akhirnya Termohon Eksekusi bersedia menyerahkan dan mengosongkan secara sukarela, sampai dengan tahap penyerahan kunci kepada Pemohon Eksekusi.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
"Sebagai
penutup dari proses eksekusi ini, dipersilahkan kepada Pemohon dan Termohon
untuk menandatangani Berita Acara Eksekusi, dengan disaksikan oleh para saksi
dan petugas dari Polres dan Koramil," tutup Sukadi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI