Balangan, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Paringin menggelar sidang insidentil pada hari Selasa, 23 Juni 2026 di Ruang Mediasi, Gedung PN Paringin, Jl. A. Yani No.Km 4, Batu Piring, Kec. Paringin Sel., Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Sidang tersebut dipandang perlu oleh Ketua PN Paringin, untuk menjaga objektivitas dan memperkuat kepastian hukum, dalam mengesahkan permohonan penghentian penyidikan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Sidang yang berlangsung khidmat ini merupakan langkah kehatian-hatian dalam implementasi nyata dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang memperkuat peran pengadilan dalam proses keadilan restoratif.
Permohonan pengesahan ini diajukan oleh penyidik setelah tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang baru serta SEMA 1/2026, penghentian penyidikan yang didasarkan pada MKR tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak oleh aparat penegak hukum. Pengadilan, dalam hal ini Ketua PN Paringin Deka Rachman Budihanto, memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara tersebut.
Sidang Insidentil ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Paringin. "Kami memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara, dan kesepakatan yang dicapai benar-benar memenuhi syarat Pasal 1320 BW, serta tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan," ujar Ketua PN Paringin.
Baca Juga: Tipologi Penghentian Penyidikan dalam KUHAP
Sidang ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk menjadi penjaga objektivitas dan kepastian hukum atas setiap kesepakatan restorative justice. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, maka penghentian penyidikan tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak dapat diajukan praperadilan, maupun persidangan (nebis in idem) sebagaimana diatur dalam SEMA 1/2026 . Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang telah berdamai.
Baca Juga: Penghentian Penyidikan/Penuntutan harus dimintakan Penetapan Pengadilan?
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Ketua PN Paringin mencakup penilaian terhadap syarat formil, mulai dari kesesuaian hasil kesepakatan dengan ketentuan KUHAP, pemenuhan syarat MKR, serta memastikan bahwa perkara yang diajukan tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan . Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Ketua PN Paringin menerbitkan penetapan yang menyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan oleh penyidik.
Dengan pengesahan ini, perkara pidana tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan dihentikan. Langkah ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang humanis namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku, serta menegaskan peran penting pengadilan dalam menjaga integritas proses penegakan hukum. “Walaupun sidang insidentil ini memeriksa terkait formalitas terpenuhinya MKR, namun tidak menghilangkan filosofi hukum pidana dimana menitikberatkan pembuktian materiil, karena di dunia ini saya memeriksa terdakwa, namun di akhirat saya akan menjadi Terdakwa”, tutup KPN Paringin. (dsn/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI