Pasaman Barat – Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Kali ini, perkara pidana penggelapan sepeda motor yang tercatat dalam register Nomor 174/Pid.B/2025/PN Psb diputus dengan pidana percobaan, setelah Majelis Hakim mempertimbangkan kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penggelapan, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 6 bulan”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Dhiyaur Rifki, dengan hakim anggota Haru Manviska dan Adek Puspita Dewi, dalam sidang terbuka pada Senin (29/9/2025).
Baca Juga: PN Pasaman Barat Public Campaign Anti Penyuapan dan Launching SMAP
Perkara ini bermula ketika terdakwa meminjam sepeda motor milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa izin, dengan mengakuinya sebagai milik pribadi.
Di dalam persidangan, Majelis Hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 dan mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian yang dicapai secara sukarela.
“Perdamaian itu mencakup penggantian kerugian, pemenuhan hak-hak korban, dan komitmen kedua belah pihak untuk menjaga hubungan baik, saling menghormati, serta menyelesaikan masalah di kemudian hari secara musyawarah”, jelas Majelis Hakim.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: PN Pasaman Barat Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan
Putusan ini menunjukkan penerapan keadilan yang lebih humanis, mengutamakan pemulihan dan harmoni sosial.
PN Pasaman Barat menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice bukan sekadar menghindari pidana penjara, tetapi juga bentuk pemulihan moral dan sosial bagi terdakwa maupun masyarakat. (al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI