Cari Berita

PN Pasaman Barat Tambah Daftar Keberhasilan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-11-04 14:00:21
dok. PN Pasbar

Pasaman Barat, Sumatera Barat - Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan eksekusi perdata, setelah berhasil menuntaskan eksekusi pembayaran sejumlah uang dalam perkara Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Psb jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 90/PDT/2024/PT PDG jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6183 K/Pdt/2024.


Berdasarkan amar putusan tingkat pertama, Para Termohon Eksekusi, M dan S, yang dahulu berstatus sebagai Tergugat, dinyatakan melakukan wanprestasi atas perjanjian pekerjaan borongan pengerjaan perkebunan Family Saiyo tahap ketiga, yang menyebabkan Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat), A P, mengalami kerugian materiil sebesar Rp679.698.000,00. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Pemohon Eksekusi melalui kuasanya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Pasaman Barat pada 14 Juli 2025, yang kemudian diregister dengan Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Psb. Ketua PN Pasaman Barat, Ade Satriawan, menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan aanmaning pada 2 Oktober 2025.


Dalam proses aanmaning, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dengan melakukan perundingan dan akhirnya mencapai kesepakatan. Para Termohon Eksekusi bersedia memenuhi isi putusan dengan membayar sebagian kewajiban kepada Pemohon Eksekusi sebesar Rp400 juta, paling lambat pada 31 Oktober 2025.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi


Komitmen tersebut terbukti ditepati. Pada Kamis (30/10), Para Termohon Eksekusi menyerahkan pembayaran sejumlah uang secara tunai di gedung kantor PN Pasaman Barat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim eksekusi dan para pihak atas kinerjanya selama proses eksekusi berlangsung. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen PN Pasaman Barat dalam menjalankan amanat putusan pengadilan,” ujar Ketua PN Pasaman Barat, Ade Satriawan.


Dengan terlaksananya eksekusi ini, PN Pasaman Barat kembali menambah daftar keberhasilan pelaksanaan eksekusi perdata, sekaligus menegaskan komitmen lembaga dalam menjamin kepastian hukum dan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap. IKAW/WI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…