Pinrang-Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh FMW, Perempuan (37) pada Senin (1/12) di ruang sidang cakra PN Pinrang, Jalan Jenderal Sukawati nomor 38, Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya”, ucap hakim tunggal, Sarajevi Govina saat membacakan putusannya.
FMW mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang. FMW adalah seorang karyawati bank plat merah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif sehingga merugikan negara sejumlah 2,9 miliar. Kasus ini sempat menghebokan masyarakat Kabupaten Pinrang mengingat kredit fiktif tersebut merugikan setidaknya 32 orang nasabah dengan total nilai kerugian negara yang cukup besar untuk kalangan masyarakat Kabupaten Pinrang.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
FMW melancarkan aksinya dengan modus menawarkan kredit pensiun dan pra pensiun kepada para nasabahnya, namun setelah pengajuan kredit nasabah tersebut disetujui hasil pencairan kredit itu tidak diberikan kepada nasabah sebagaimana mestinya.
“Dalam beberapa kasus dana pencairan kredit hanya sebagian diserahkan kepada nasabah sedangkan selebihnya dikuasai oleh FMW”, terang Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara saat memberikan keterangan pers pada (22/10) silam.
Dalam permohonan praperadilannya FMW menyatakan Kejaksaan Negeri Pinrang tidak dapat memenuhi 2 bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, selanjutnya ia juga mempersoalkan besarnya kerugian negara yang ditetapkan oleh pihak yang tidak berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Tertutupnya Pintu Upaya Hukum Putusan Praperadilan: Suatu Tinjauan Filosofi
Setelah melalui serangkaian persidangan dengan memperhatikan alat bukti yang diajukan oleh pemohon maupun termohon. Hakim tunggal menolak seluruh dalil permohonan praperadilan FMW.
Dengan demikian penetapan FMW sebagai tersangka dalam perkara tersebut sah secara hukum. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI