Serui, Kepulauan Yapen - Pengadilan Negeri (PN) Serui kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan sinergi antar-institusi terkait dengan Program Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluarga Berencana Provinsi Papua terkait dengan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Di Daerah Kepulauan Yapen. Bertempat di Aula Hotel Merpati Kabupaten Kepulauan Yapen, Hakim dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Serui, Bintoro Wisnu Prasojo hadir sebagai narasumber dalam Kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Provinsi Papua pada hari Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Yapen, OPD, Lembaga Atau Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Perempuan sebanyak 30 Orang dari berbagai daerah di Kepulauan Yapen.
Kepulauan Yapen sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Papua memiliki karakteristik geografis dan sosial yang unik. Kondisi kepulauan dengan akses transportasi yang terbatas menciptakan tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan perempuan. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dilaporkan karena berbagai faktor, mulai dari keterbatasan akses ke lembaga penegak hukum, stigma sosial yang kuat, hingga minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perempuan. Data empiris menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan di daerah kepulauan cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan daerah daratan utama Papua. Hal ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya patriarki yang masih kuat, serta sistem penegakan hukum yang belum sepenuhnya responsif gender.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Dalam paparannya Bintoro Wisnu Prasojo menekankan pentingnya pemahaman mengenai peran perempuan dalam konteks keluarga dan masyarakat lokal. Beliau menjelaskan bahwa hukum harus memberikan perlindungan yang setara tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya positif yang ada di masyarakat Yapen. "Perempuan memiliki peran sentral dalam keseluruhan kehidupan keluarga dan masyarakat. Namun, peran ini sering kali tidak diakui secara hukum, yang membuat perempuan rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Oleh karena itu, kita perlu membangun kesadaran kolektif untuk mengubah paradigma ini," ujarnya.
Selanjutnya pembahasan masuk secara mendalam mengenai proses hukum yang terkait dengan perlindungan anak dan perempuan. Narasumber menjelaskan berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melindungi perempuan, mulai dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga berbagai peraturan daerah yang relevan.
Baca Juga: Arungi Lautan, PN Serui Sidang di Zitting Plaats
Dalam paparannya, Bintoro Wisnu Prasojo menjelaskan berbagai regulasi dan mekanisme hukum terkait dengan perempuan sebagai korban maupun saksi dalam proses peradilan. Ia menekankan pentingnya pemahaman akan hak-hak dasar perempuan yang dijamin oleh undang-undang. "Perempuan harus memahami hak-hak mereka dan cara melindungi diri jika menjadi korban kekerasan, dalam memastikan keadilan dapat tercapai," ujarnya. Dalam paparannya Narasumber juga menekankan bahwa “peran pengadilan tidak hanya sebatas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tetapi juga menjadi pilar penting dalam memastikan perlindungan hak-hak korban terutama Perempuan”, serta menyinggung tentang Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 yang menunjukkan komitmen PN Serui untuk memberikan keadilan substantif bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Para peserta kegiatan terlihat antusias mengikuti sesi diskusi dan mengajukan pertanyaan terkait dengan proses di Persidangan serta bertanya terkait dengan bagaimana Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagaimana proses penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat serta terutama bagi Perempuan di Kepulauan Yapen. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI