Cari Berita

PN Sidikalang Berhasil Mediasi Perkara Wanprestasi Utang Piutang

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2025-08-13 18:00:33
Dok. PN Sidikalang

Dairi - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Sumatera Utara kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara perdata. Perkara wanprestasi hutang piutang dengan Nomor 60/Pdt.G/2025/PN Sdk berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi.

“Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025 di ruang mediasi Pengadilan Negeri Sidikalang dengan dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Jafan Fifalfdi Harahap berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tentang Penunjukan Hakim Mediator yang Belum Bersertifikat untuk Menjalankan Fungsi Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Sidikalang”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.

Lebih lanjut, proses mediasi berjalan kondusif dengan kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak (win-win solution).

Baca Juga: Pastikan Pelaksanaan Putusan, PN Sidikalang Laksanakan Wasmat ke Lapas

Hakim Mediator Jafan Fifalfdi Harahap menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa mediasi dapat menjadi sarana efektif dalam penyelesaian sengketa perdata. “Kami mengapresiasi sikap kooperatif para pihak sehingga tercapai mufakat. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjaga hubungan baik di antara para pihak”, ujarnya.

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

“Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara ini dinyatakan selesai dengan pencabutan perkara oleh penggugat. Keberhasilan mediasi ini sekaligus menjadi capaian positif bagi Pengadilan Negeri Sidikalang dalam mendorong terciptanya keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan”, tutup rilis berita tersebut. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag