Dairi - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang,
Sumatera Utara kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara
perdata. Perkara wanprestasi hutang piutang dengan Nomor 60/Pdt.G/2025/PN Sdk
berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi.
“Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025
di ruang mediasi Pengadilan Negeri Sidikalang dengan dipimpin langsung oleh
Hakim Mediator Jafan Fifalfdi Harahap berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan
Negeri Sidikalang tentang Penunjukan Hakim Mediator yang Belum Bersertifikat
untuk Menjalankan Fungsi Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Sidikalang”,
bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, proses mediasi berjalan kondusif
dengan kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk mencapai kesepakatan
yang adil dan menguntungkan semua pihak (win-win
solution).
Baca Juga: Pastikan Pelaksanaan Putusan, PN Sidikalang Laksanakan Wasmat ke Lapas
Hakim Mediator Jafan Fifalfdi Harahap
menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa mediasi dapat
menjadi sarana efektif dalam penyelesaian sengketa perdata. “Kami mengapresiasi
sikap kooperatif para pihak sehingga tercapai mufakat. Kesepakatan ini
diharapkan dapat menjaga hubungan baik di antara para pihak”, ujarnya.
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
“Dengan tercapainya kesepakatan tersebut,
perkara ini dinyatakan selesai dengan pencabutan perkara oleh penggugat.
Keberhasilan mediasi ini sekaligus menjadi capaian positif bagi Pengadilan
Negeri Sidikalang dalam mendorong terciptanya keadilan yang cepat, sederhana,
dan biaya ringan”, tutup rilis berita tersebut. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI