Cari Berita

PN Sumedang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Berencana Bersenjata Airsoft Gun

PN Sumedang - Dandapala Contributor 2026-10-08 11:35:17
Dok. PN Sumedang

Sumedang, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Adit Aryasyaputra (25). Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Adit terbukti membunuh temannya sendiri secara berencana. Ia lebih dulu menembak korban dengan airsoft gun. Karena tembakan itu tidak menewaskan korban, ia lalu menikam tepat di jantungnya dengan pisau yang diambil dari dapur rumah bibinya.

"Menyatakan Terdakwa Adit Aryasyaputra Bin Dede Herwanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana'… Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup," kata ketua majelis Saenal Akbar dalam sidang di Ruang Sidang Utama Gedung PN Sumedang, Rabu (7/10/2026).

Kasus bermula dari dendam yang dipendam Adit sejak Desember 2025. Saat itu korban, Juanda alias Juan, berucap bahwa anak yang dikandung istri Adit bukan anak Adit. Adit tidak membalas saat itu. Pada Januari 2026, ia membeli airsoft gun beserta ratusan butir peluru gotri seharga sekitar Rp4 juta di Semarang.

Baca Juga: Moderasi Pidana Seumur Hidup dalam KUHP Nasional

"Terdakwa sudah ada niat untuk membunuh korban Juanda sejak bulan Desember 2025," ucap Saenal Akbar yang didampingi hakim anggota Vini Dian Afrilia P dan Zulfikar Berlian.

Korban sehari-hari berjualan handphone. Adit memancingnya keluar dengan berpura-pura hendak membeli handphone melalui sistem Cash on Delivery (COD) sekaligus menebus mobil yang sebelumnya ia jaminkan kepada korban. Minggu (22/2/2026) dini hari, korban menjemput Adit. Keduanya kemudian berkeliling mengambil sepeda motor dan handphone dagangan korban.

Dalam perjalanan menuju Desa Girimukti, Adit tiba-tiba menembakkan airsoft gun ke arah kepala dan leher korban yang sedang menyetir. Korban bertanya mengapa ia ditembak. Adit menjawab hanya main-main mencoba senjata itu. Adit lalu menyuruh korban membasuh lukanya di wastafel sebuah klinik jiwa dan kembali menyetir.

Menurut majelis, karena tembakan itu tidak menghilangkan nyawa korban, Adit mengambil pisau dari dapur rumah bibinya dan menyelipkannya di celana. Sekitar 500 meter dari rumah tersebut, mobil melambat karena jalan rusak. Saat itulah Adit menikam leher dan dada korban berkali-kali. Korban sempat melawan, keluar dari mobil, dan berlari sekitar 100 meter sebelum meninggal dunia. Adit kabur membawa mobil dan handphone milik korban.

Hasil visum menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tajam pada dada kiri yang menembus jantung. Adit ditangkap pada hari yang sama di dalam sebuah angkutan umum, saat mencoba menggadaikan handphone korban. Polisi melacak keberadaannya dari handphone korban yang masih aktif.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Adit tergolong keji. Korban tidak memiliki kesempatan membela diri karena sedang mengemudi. Adit juga dinilai memiliki beberapa kesempatan untuk menghentikan perbuatannya, tetapi tetap meneruskannya. Di persidangan, Adit bahkan mengaku puas karena hasratnya menghabisi nyawa korban telah tersampaikan.

"Pidana penjara selama waktu tertentu, sekalipun dijatuhkan pada batas maksimum 20 (dua puluh) tahun, belum mencerminkan secara proporsional tingkat kesalahan Terdakwa," tegas Saenal.

Majelis merujuk Pasal 53 dan 54 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ketentuan itu mewajibkan hakim mengutamakan keadilan serta menimbang motif, perencanaan, cara melakukan tindak pidana, dan dampaknya bagi keluarga korban. Majelis tidak menemukan satu pun keadaan yang meringankan. Adapun keadaan yang memberatkan antara lain korban meninggal dunia, keluarga kehilangan sosok suami dan ayah, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Baca Juga: DYK Cabang Sumedang Dukung Kinerja dan Integritas

"Nyawa manusia merupakan kepentingan hukum yang sangat mendasar karena setelah dirampas tidak mungkin dikembalikan," ujar Saenal.

Majelis juga menegaskan bahwa pemidanaan bukan semata pembalasan. Karena itu, pidana seumur hidup dinilai sudah cukup berat untuk mencerminkan pertanggungjawaban terdakwa sekaligus melindungi masyarakat. (snr/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…