Cari Berita

Prof Heru Susetyo: Sepakat! SE Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

Andi Aulia Rahman - Dandapala Contributor 2025-05-22 12:45:45
Prof. Heru Susetyo Guru Besar FH UI.

Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Heru Susetyo Ph D menyambut baik dan mengapresiasi Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum.

Menurutnya, SE Dirjen Badilum No 4/2025 merupakan cerminan ideal perilaku Hakim dalam kesehariannya.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

“11 Hal yang dipesankan oleh Dirjen Badilum dalam Surat Edarannya adalah hal baik dan mendasar, serta sudah seharusnya dilakukan oleh Hakim sebagai pejabat publik. Bahkan tak hanya hakim, seluruh aparat penegak hukum lainnya harus menerapkan pola hidup sederhana yang serupa,” tutur Prof. Heru, sapaan akrabnya saat dihubungi oleh DANDAPALA.

“Hakim selain hidup sederhana, juga harus anti flexing. Tidak pamer sana-sini,” tegas Prof. Heru.

Seperti diketahui, Dirjen Badilum, Bambang Myanto, pada 21 Mei 2025 menerbitkan Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum.

Diantara himbauan Dirjen Badilum adalah agar Hakim menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme). Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa, dan menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

Lebih lanjut Prof. Heru berharap SE Dirjen Badilum No 4/2025 ini benar-benar dapat dilakukan oleh para Hakim dan Aparatur Peradilan seluruh Indonesia dengan penuh penghayatan.   

“Saya berharap agar 11 pesan Dirjen Badilum dilaksanakan secara tulus Ikhlas dan orisinil oleh para Hakim dan Aparatur Peradilan. Semoga bukan hanya himbauan semata yang tak bergigi,” sebutnya.

Prof. Heru Susetyo merupakan Guru Besar FHUI yang dikukuhkan pada akhir April 2025 yang lalu. Orasi Ilmiahnya berjudul Penal Welfarism: Kontribusi dan Tantangan Pendekatan Kesejahteraan Sosial dan Praktik dan Kebijakan Pemidanaan di Indonesia. Saat itu, ia menjabarkan tentang pentingnya ekosistem yang supportive dan kondusif dari sisi regulasi, kelembagaan, Aparatur/SDM, hingga budaya hukum dalam mewujudkan penal welfarism atau pendekatan Kesejahteraan Sosial dalam pemidanaan.

“Termasuk dalam hal ini Hakim. Hakim sebagai penegak hukum harus mampu mengemban profesi dengan baik tanpa cela,” sebutnya.

Baca Juga: Rami-ramai Pakar Hukum di RI Dukung SE Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

Dalam pandangannya, Prof. Heru juga menekankan 4 hal yang harus dilakukan oleh para Hakim agar pesan-pesan Dirjen Badilum dapat terwujud dengan baik.  “Untuk dapat menerapkannya maka Hakim harus: (1) takut dengan Allah SWT; (2) taat dengan hukum agama; (3) taat dengan hukum negara dan kode etik profesi hakim; (4) takut dan malu apabila dirinya dan keluarganya terhinakan dan viral di mata masyarakat dan netizen karena perilaku flexing dan gaya hidup bermewah-mewah, karena penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan serta karena menerima pemberian yang bukan hak-nya dan menghancurkan integritas hakim,” sebutnya.  

Guru Besar FHUI bidang Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Sosial ini menyebutkan bahwa jalan pengabdian Hakim adalah jalan sunyi yang jauh dari popularitas.

“Karena menjadi hakim memang harus siap hidup di jalan sunyi dan jalan sepi popularitas.  Inilah jalan ninja para hakim yang setara dengan jihad dalam hukum agama,” tutup Prof. Heru, yang juga menjadi Pengajar dalam mata kuliah Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum FHUI. (AAR/LDR)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag