Denpasar, Bali – Pengadilan Tinggi Denpasar menolak permohonan banding yang diajukan pengacara Togar Situmorang dalam perkara penipuan yang menjeratnya. Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim justru memperberat hukuman Togar dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.
Putusan banding dibacakan pada hari Rabu (3/6) oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Selain memperkuat putusan bersalah terhadap terdakwa, hakim menilai hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama perlu diperberat sehingga pidana penjara menjadi tiga tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar Situmorang setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap kliennya. Kasus tersebut berawal dari laporan seorang klien bernama Fanny Laurence Christie yang mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,81 miliar.
Baca Juga: Refleksi Kinerja PT Denpasar 2025: Keadilan Bermartabat, Integritas Tanpa Batas
Tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, Togar mengajukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan menolak permohonan tersebut dan mengubah amar putusan dengan memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara.
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata antara advokat dan klien, bukan perkara pidana.
Baca Juga: PN Denpasar Rewind, Perkara Perceraian dan Narkotika Mendominasi Sepanjang 2024
Tim kuasa hukum saat ini masih mempelajari salinan lengkap putusan banding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dengan putusan tersebut, Togar Situmorang tetap dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan menghadapi hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. (ikaw/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI