Cari Berita

Terbukti Langgar Perda, Buruh Pikul Diberi Pemaafan Hakim oleh PN Maros

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-07-18 18:15:03
Dok. PN Maros

Maros, Sulawesi Selatan– Pengadilan Negeri (PN) Maros menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) kepada seorang buruh pikul yang terbukti memperjualbelikan minuman keras tradisional jenis tuak/ballo. Putusan dalam perkara Nomor 2/Pid.C/2026/PN Mrs tersebut dibacakan pada Kamis (16/7) melalui pemeriksaan acara cepat.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperjual belikan minuman keras beralkohol dalam daerah; Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa; Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan, ucap hakim Prihatini Hudahanin saat membacakan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum.

Dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa membeli ballo di Kecamatan Tanralili untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp60 ribu apabila seluruh isi jeriken sebanyak 20 liter habis terjual. Keuntungan tersebut digunakan sebagai tambahan biaya kebutuhan rumah tangga. Selain itu, Terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Eksistensi Hukum Adat dalam Bingkai Asas Legalitas Pasca-KUHP Baru dan PP 55/2025

Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa. Namun demikian, setelah mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, Hakim menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk dijatuhkan putusan pemaafan.

Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan tergolong ringan karena diperiksa melalui acara pemeriksaan cepat, tidak menimbulkan korban fisik maupun psikis, serta hanya berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum. Dari sisi pribadi pelaku, Terdakwa merupakan buruh pikul yang melakukan perbuatannya demi memperoleh tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Selama proses penyidikan hingga persidangan, Terdakwa juga bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sehingga tidak terdapat pembatasan yang menghalangi penerapan putusan pemaafan.

Baca Juga: Diwarnai Penolakan, PN Maros Berhasil Tuntaskan Eksekusi Rumah dan Ruko

Hakim turut menegaskan bahwa penerapan Putusan Pemaafan Hakim merupakan perwujudan asas keadilan, kemanusiaan, proporsionalitas, ultimum remedium, dan individualisasi pidana. Dalam perkara ini, Hakim berpandangan bahwa tujuan pemidanaan tidak lagi harus diwujudkan melalui penjatuhan pidana, mengingat kondisi sosial-ekonomi Terdakwa, motif perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta tidak adanya korban yang dirugikan secara langsung.

Putusan ini menjadi salah satu implementasi awal penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, yang memberikan pedoman bagi hakim dalam menerapkan lembaga rechterlijk pardon sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Melalui pendekatan tersebut, pemidanaan tidak semata-mata dipahami sebagai penghukuman, melainkan juga sebagai sarana mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dengan tetap mempertimbangkan karakter tindak pidana, kondisi pelaku, serta kepentingan masyarakat. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…