Cari Berita

Residivis Curanmor di Kalbar Kembali Dipidana, Hakim Tekankan Keseimbangan Pemidanaan

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2026-07-01 19:25:09
Dok. PN Singkawang

Singkawang, Kalimantan Barat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada Asharizan alias Ijan alias Kebeng karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah sepeda motor milik warga Kota Singkawang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun”, ucap Anugrah Fajar Nuraini selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan pada Senin (29/6) di ruang sidang Pengadilan Negeri Singkawang.

Perkara bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Revo Fit milik Surani yang terparkir di area kost di Jalan Jenderal Sudirman Gang Amal 2, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah pada Rabu dini hari, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.10 WIB.

Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

“Terdakwa tidak beraksi seorang diri namun bersama dua rekannya yang bertugas mengawasi situasi sekitar dan membantu membawa kendaraan hasil curian menjauh dari lokasi kejadian,” ucap Anugrah membacakan pertimbangannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai seluruh unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi.

“Perbuatan dilakukan pada malam hari, di lingkungan tempat tinggal korban, serta dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian peran yang jelas di antara para pelaku,” lanjutnya.

Majelis hakim juga menyoroti latar belakang terdakwa yang merupakan residivis. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah beberapa kali menjalani hukuman atas perkara pencurian. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penjatuhan pidana.

Meski demikian, majelis hakim juga memperhatikan adanya keadaan yang meringankan, yakni korban telah memaafkan terdakwa. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari penilaian hakim dalam menjatuhkan pidana yang proporsional sesuai tujuan pemidanaan dalam KUHP.

“Pemidanaan tidak hanya bertujuan memberikan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan. Sehingga pidana yang dijatuhkan harus mampu mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak korban, kepastian hukum, dan upaya rehabilitasi pelaku,” tegas Anugrah.

Baca Juga: Quo Vadis Pasal 54 KUHP, Jawaban Atas Disparitas Putusan Pidana?

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, pengadilan juga memerintahkan agar sepeda motor Honda Revo Fit milik korban dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana dirampas untuk negara.

“Demikian putusan telah kami bacakan, terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum,” tutup Anugrah. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…