Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Kalimantan Barat menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda miliaran rupiah kepada lima terdakwa kasus penambangan ilegal. Dalam perkara nomor 677/Pid.Sus/2025/PN Ktp yang diputus pada Kamis, 18 Desember 2025, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan denda sebesar Rp37.500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Ketapang.
Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Leo Sukarno selaku ketua, dengan Rudy Haposan Adiputra dan Prambudi Adi Negoro sebagai hakim anggota. Vonis tersebut dijatuhkan kepada lima terdakwa, yakni Edi Supriadi, Nanang Supriatna, Salikin, Eli Herliana, dan Rismana.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
Perkara bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan para terdakwa di Bukit Piar, Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Para terdakwa menggali lubang sedalam sekitar delapan meter untuk mencari jalur emas tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan pidana badan dan denda, majelis hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Barang-barang tersebut antara lain mesin jack hammer, mesin pembelah batu, alat blower, linggis, palu, dan alat pemahat.
Baca Juga: Dilema Penerapan Pasal Peredaran Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Bagi Sales & Toko Kelontong
“Barang bukti telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali untuk mengulangi perbuatan yang sama,” Urai putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak lingkungan, sehingga menjadi keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman. (al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI