Cari Berita

Sejalan Paradigma KUHP Baru, Terdakwa Penadahan Dipidana Pengawasan oleh PN Kotabumi

Humas PN Kotabumi - Dandapala Contributor 2026-06-24 13:45:06
Dok. Ilustrasi AI

Kotabumi, Lampung Utara- PN Kotabumi menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa FIF (19) pelaku penadahan perkara nomor 89/Pid.B/2026/PN Kbu, sebagaimana termaktub dalam amar putusan yang dibacakan oleh Dwi Army Okik Arissandi selaku ketua majelis didampingi Elizabeth Juliana dan Nur Rofiatul Muna selaku anggota di ruang sidang utama pada hari Selasa (23/6/2026).

Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun dan memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, ucap Dwi Army.

Kasus bermula ketika Terdakwa FIF membeli handphone merek Redmi 12C warna biru dari temannya seharga 400 ribu rupiah. Sebelum membeli Terdakwa sudah diberi tahu temannya jika handphone tersebut hasil curian namun Terdakwa tetap membelinya dengan cara mencicil, 350 ribu dibayar dimuka dan sisanya dibayarkan kemudian hari jika sudah ada uangnya.

Baca Juga: PN Kotabumi Lampung Terapkan RJ: Pemidanaan Untuk Pembelajaran

Setelah memasuki ruang sidang diketahui bahwa handphone tersebut milik korban Wildan dan dalam persidangan korban memaafkan perbuatan pelaku karena ayah pelaku telah mengganti kerugian sejumlah 1 juta 300 ribu rupiah yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan ditunjukkan di hadapan Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Majelis Hakim menilai bahwa meskipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, namun telah adanya perdamaian serta ganti rugi dari pihak Terdakwa sesuai dengan kerugian yang dialami oleh korban. Selain itu perdamaian tersebut dilakukan tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun serta korban sudah ikhlas dan tidak ada dendam kepada Terdakwa atas kejadian tersebut, kemudian ayah Terdakwa berjanji akan lebih mengawasi tingkah laku dan membina anaknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Masih dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim selain itu mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya, dan memiliki potensi besar untuk memperbaiki diri di masa depan.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada Pasal 70 ayat (1) KUHP baru, yang menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan pidana dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Oleh karena itu, Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan sebagai putusan yang adil dan tepat yang lebih menekankan pada pembinaan, pengawasan perilaku, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.

Baca Juga: Ketiadaan Sifat Melawan Hukum Umum dalam Perkara Penadahan

Suasana haru setelah putusan dibacakan, Terdakwa menerima isi putusan dan ayah Terdakwa yang duduk di ruang sidang langsung menangis memeluk Terdakwa, sedangkap Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Putusan ini sejalan dengan semangat KUHP nasional yang baru, yang mengedepankan prinsip restoratif, edukatif, dan rehabilitatif dibandingkan pendekatan pidana retributif yang berfokus pada pembalasan semata. (dwi army/zm) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…